
BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Polisi terpaksa meringkus tiga orang perempuan yang masih berstatus mahasiswa dan siswa SMA lantaran mempromosikan situs judi online di media sosial. Meski demikian polisi hanya memberikan ketiganya wajib lapor dan tidak dilakukan penahanan.
Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura menerangkan ketiga selebgram yang diamankan diantaranya ada berinisial KAC berusia 18 tahun, NLW berusia 20 tahun, dan satu pelaku dibawah umur yang namanya disamarkan berusia 16 tahun.
KAC, lanjut AKP Widura, diketahui memiliki pengikut (follower) sebanyak 40,6 ribu di akun sosial media Instagram miliknya. Ia mempromosikan link judi online sejak tanggal 29 Agustus hingga 4 September, dengan mendapatkan upah Rp 300 ribu dalam sepekan yang ditransfer ke dompet digital.
Tak hanya itu, perempuan asal Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada ini ternyata memiliki akun kedua, yang juga dimanfaatkan untuk promosi judi online sejak 23 Agustus 2024. Pada akun kedua, dirinya mendapat upah Rp500 ribu.
Selanjutnya influencer berinisial NLW asal Desa Pakisan, Kecamatan Kubutambahan. Wanita 20 tahun itu mempromosikan link judi online melalui akun instagramnya, yang memiliki pengikut sebanyak 126 ribu. Link judi tersebut dipromosikan melalui postingan instastory pada 27 Agustus 2024 hingga 2 September 2024.
Pelaku ketiga yakni Bunga (nama samaran) yang masih berusia 16 tahun. Melalui akun sosial media Instagramnya yang memiliki pengikut 16,8 ribu, Bunga mempromosikan link judi online sejak tahun 2023. Hasilnya yang bersangkutan mendapat upah sekitar Rp1 juta hingga Rp2,5 juta per bulan.
Kini ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka. Kendati demikian, ketiganya tidak ditahan dengan alasan kooperatif dan satu orang masih dibawah umur. Sehingga ketiganya wajib lapor.
“Ketiganya disangkakan pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU RI No. 1 tahun 2024 Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar,” tegas AKP Jaya Widura.(dar/bpn)












