Pajak
Suasana pelayanan Pajak PBB P-2 di Arena Car Free Day (CFD), Lapangan Niti Mandala pada Minggu (18/8/2024). Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Pelayanan Loket pembayaran Pajak PBB P2 yang digelar Bapenda Kota Denpasar bersama Bank BPD Bali di Arena Car Free Day (CFD), Lapangan Niti Mandala (Renon) Sumerta Kelod pada Minggu (18/8/2024) mendapat antusiasme masyarakat.

Tampak silih berganti masyarakat yang merupakan Wajib pajak (WP) memanfaatkan layanan tersebut. Pelayanan ini diberikan serangkaian memeriahkan HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia ini guna memudahkan masyarakat atau Wajib Pajak (WP) dalam membayar pajak saat hari libur.

Kepala Bapenda Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya didampingi Sekretaris Bapenda Dewa Gede Rai saat dijumpai di sela kegiatan menjelaskan bahwa Bapenda Kota Denpasar terus berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik kepada wajib pajak. Dimana, menjelang jatuh tempo pembayaran PBB P2 pada 31 Agustus, perluasan pelayanan terus dilaksanakan. Salah satunya dengan memberikan pelayanan pembayaran pajak di Arena Car Free Day, Lapangan Niti Mandala pada Minggu (25/8/2024) mendatang.

Baca Juga :  Car Free Day Renon Makin Meriah, Extrajoss Ultimate Takeover Hadirkan Parade Komunitas dan Hiburan Interaktif

Lebih lanjut dijelaskan, terbosan ini dilaksanakan dalam rangkaian memeriahkan HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia. Dimana, dengan adanya pelayanan di Arena Car Free Day diharapkan dapat dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat yang tidak sempat melaksanakan pembayaraan saat hari kerja. Dimana, masyarakat atau wajib pajak cukup membawa SPPT PBB P2 atau Nomor Objek Pajak PBB P2 saat hendak melaksanakan pembayaraan.

“Yang pertama kita memberikan kemudahan, dan tadi kita saksikan bersama masyarakat atau wajib pajak sangat antusias dalam memanfaatkan layanan ini,” ujarnya.

Disamping memberikan pelayanan di arena CFD, Bapenda juga menambah loket layanan di Loby Kantor Bapenda.

Baca Juga :  Hari Pajak 2026, DJP Tegaskan Peran Pajak sebagai Fondasi Ketahanan Ekonomi Nasional

Selain itu, Pemkot Denpasar juga memberikan insentif fiskal dengan menerbitkan Perwali No 14 Th 2024 tentang Pemberian Pengurangan Pokok Pajak dan Pembebasan Sanksi Denda Administrasi Pajak Daerah.

Dimana, kebijakan ini berlaku sampai dengan 30 Nopember 2024 mendatang untuk piutang pajak sampai tahun 2023 kebawah. Bahkan, pemberian insentif fiskal atau keringanan pajak ini tidak hanya untuk PBB P2 tetapi juga untuk PBJT.

Tak hanya itu, Pemkot juga memberikan reward berupa sepeda motor listrik sebanyak 8 unit kepada wajib pajak khusus PBB P2 yang melakukan pembayaran pajak melalui kanal digital.

Baca Juga :  Empat Marketplace Resmi Pungut PPh Pedagang Online, DJP Tegaskan Bukan Pajak Baru

“Ayo bersama kita membangun Denpasar dengan taat membayar pajak, sehingga mampu mewujudkan fiskal kuat Denpasar Maju,” ujarnya.(bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News