BALIPORTALNEWS.COM, KARANGASEM – Ribuan data pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu terakhir dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) setelah dilakukannya pencocokan dan penelitian (coklit) menjelang Pilkada Karangasem pada November 2024.
Menurut data yang dirilis oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karangasem, dari 394.058 data pemilih yang dicoklit antara 24 Juni hingga 24 Juli 2024, ditemukan 3.935 pemilih yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Ketua KPU Kabupaten Karangasem, I Putu Darma Budiasa, menjelaskan bahwa pemilih yang dinyatakan TMS tidak ditemukan saat petugas Pantarlih melakukan coklit di lapangan.
“Dari jumlah TMS tersebut, ada pemilih yang sudah meninggal dunia namun masih terdaftar, selain itu terdapat data ganda serta pemilih yang sudah pindah domisili atau menikah keluar,” kata Budiasa kepada wartawan pada Jumat (19/7/2024).
Selain pemilih TMS, selama proses coklit, petugas Pantarlih juga menemukan 3.509 pemilih baru. Pemilih baru tersebut adalah warga Karangasem yang akan berusia 17 tahun pada saat pemilihan 27 November 2024.
Saat ini, KPU masih melakukan pencocokan data berdasarkan hasil coklit tersebut. Untuk mengatasi kendala seperti data ganda maupun pemilih baru, KPU akan berkoordinasi dengan dinas terkait sebelum menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS).(st/bpn)













