Tanah
Pemkab Buleleng Fasilitasi Percepatan Pensertipikatan Tanah Eks Timor -Timur. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Penjabat (Pj) Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana, memimpin rapat penting untuk mempercepat proses pensertipikatan lahan pekarangan yang dimohonkan oleh warga eks transmigrasi Timor-Timur di Desa Sumberklampok, Gerokgak, pada Senin (6/5/2024).

Rapat yang diadakan di Rumah Jabatan Bupati ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kajari Buleleng, Rizal Syah Nyaman; Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi; dan Kasdim 1609/Buleleng, Mayor Inf Gede Nariada; BPN Singaraja, SKPD terkait lingkup Pemkab Buleleng serta perwakilan masyarakat eks Timor-Timur.

Baca Juga :  Lantik 823 PPPK Formasi 2023, Pj Bupati Buleleng Tegaskan Patuhi Etika Birokrasi

Dalam pertemuan tersebut, Pj Bupati Ketut Lihadnyana menegaskan komitmen pemerintah untuk memberikan kepastian kepada masyarakat eks transmigrasi Timor-Timur atas lahan yang mereka tempati dengan menerbitkan sertifikat hak milik.

Langkah tersebut diwujudkan melalui upaya memfasilitasi masyarakat eks transmigrasi ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, yang menghasilkan SK pelepasan lahan pekarangan seluas 5,16 Ha untuk 107 warga.

“Pemerintah hanya ingin memastikan permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat eks transmigrasi Timor-Timur dapat segera terselesaikan. Kami berharap agar masyarakat tersebut mau bersama-sama mengikuti proses pensertipikatan lahan pekarangan terlebih dahulu, sementara untuk lahan garapan akan mengikuti mekanisme selanjutnya,” ujar Pj Bupati Lihadnyana.

Sementara itu, Kepala Sesi Penataan dan Pemberdayaan BPN Buleleng, Kus Sanyoko, menyampaikan rencana pendataan tanah bagi warga eks Timor-Timur di Desa Sumberklampok. Pendataan ini akan dilakukan sesuai dengan SK dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, diikuti dengan pemetaan dan pengukuran.

Baca Juga :  Pemkab Buleleng Segera Perbaiki Jembatan dan Jalan Rusak di Desa Pegadungan

Sanyoko mengharapkan partisipasi penuh dari masyarakat untuk mendukung proses ini, karena akan berdampak pada penerbitan sertipikat. Proses pendataan akan dimulai dengan pendataan lahan pekarangan bagi 107 kepala keluarga seluas 5,16 Ha, sementara pendataan lahan garapan masih dalam proses menunggu keputusan dari pusat mengingat status yang dimohonkan masih kawasan hutan.(adv/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News