BALIPORTALNEWS.COM, KARANGASEM – Seiring berakhirnya tahapan kampanye dan memasuki masa tenang Pemilu yang dimulai sejak 11-13 Februari 2024, Satpol PP Karangasem langsung bergerak melakukan penurunan ratusan bendera dan baliho caleg yang terpasang disepanjang jalan di Karangasem.
Kasat Pol PP Karangasem, I Ketut Arta Sedana dikonfirmasi Senin (12/2/2024) mengatakan, begitu memasuki masa tenang, pihaknya telah menurunkan sedikitnya 700 APK yang tersebar di Kecamatan Kubu, Abang, Selat dan Kecamatan Rendang. APK yang diturunkan kebanyakan berjenis Pamplet, Baliho dan bendera partai yang berukuran kecil.
“Seluruh APK yang kita turunkan sementara dikumpulkan di Kantor Satpol PP, untuk jadwal hari ini kita mau turun di wilayah Karangasem, Bebandem, Sidemen dan Kecamatan Manggis,” kata Arta Sedana.
Untuk memastikan seluruh APK telah diturunkan pada masa tenang ini, pihaknya juga akan melakukan swiping ulang terhadap wilayah yang sebelumnya telah dilakukan penurunan APK utamanya hingga kepelosok untuk memastikan tidak ada APK lagi yang masih terpasang.
Sementara itu, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, I Kadek Sukara berharap seluruh parpol para peserta pemilu agar ikut secara bersama-sama menurunkan atribut parpolnya. Merujuk UU 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu khususnya Pasal 298 ayat (4), dan PKPU 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum mereka wajib menurunkan APK yang dipasang.
“Kita minta para parpol bisa mengintruksikan para caleg untuk dapat menurunkan APK yang dipasangnya secara mandiri. Terlebih sebelumnya saat sosialiasi kita sudah meminta kepada parpol saat massa tenang agar membersihkan seluruh APK yang dipasang,” kata Sukara.(st/bpn)













