Rumah Joko
Proses penggeledahan di rumah milik tersangka Joko di Banjar Dinas Timur Jalan, Desa Pegayaman, Buleleng yang dipimpin langsung Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Polisi akhirnya membekuk bandar narkoba asal Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Buleleng bernama Hairul Basari alias Joko, Jumat (2/2/2024). Tersangka berhasil ditangkap tim gabungan ketika hendak naik bus menuju Malang, Jawa Timur di Terminal Mengwi, Badung.

Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengatakan, pria yang juga terjerat kasus undang-undang darurat kepemilikan senjata api (senpi) rakitan dan dua Air Softgun ini telah dikejar polisi semenjak kabur saat akan ditangkap di rumahnya pada Minggu (21/1/2024) lalu. Pengejaran pun dilakukan dengan melibatkan tim khusus yang sudah dibentuk untuk memberantas peredaran gelap narkotika di Kabupaten Buleleng.

Baca Juga :  Pagi Motley Peragakan Busana Berpewarna Alami di HUT Kota Singaraja

Alhasil setelah 12 hari pengejaran polisi berhasil mengendus keberadaan tersangka yang dimana, berdasarkan informasi pria asal Desa Pegayaman ini hendak pergi keluar daerah (Malang, Jawa Timur) dan tepatnya Jumat (2/2/2024) pagi polisi berhasil menangkap Joko ketika hendak akan menaiki bus di Terminal Mengwi, Badung.

“Hasil penelusuran tim khusus dan adanya informasi Masyarakat, akhirnya si Joko berhasil kami tangkap saat hendak pergi ke Malang melalui Terminal Mengwi, Badung,” terang AKBP Widwan, Sabtu (3/2/2024).

Saat ditangkap Joko tidak melakukan perlawanan dan polisi tidak menemukan barang bukti lain dari tangan tersangka. Polisi lantas membawa Joko ke Mapolres Buleleng untuk diperiksa. Keesokan harinya atau Jumat pagi, pihaknya bersama tim gabungan Satuan Reserse Kriminal dan Reserse Narkoba langsung mengadakan penggeledahan di rumah tersangka yang berada di Banjar Dinas Timur jalan, Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Buleleng.

Hasilnya penggeledahan yang disaksikan langsung oleh warga bernama Hairul Rojikin dan Staf Desa Pegayaman bernama Ketut Tontowi Jauhari. Polisi berhasil menemukan barang bukti tambahan berupa sebuah HP berwarna hitam, satu buah parang, dua buah bor dan sebutir peluru Airsoft Gun (Gotri).

Baca Juga :  Modus Hampir Sama, Kali Ini Kantor Desa Tribuana Disatroni Maling

“Berdasarkan surat perintah yang tertsprint kami lakukan penggeledahan terhadap rumah tersangka dan ibu tersangka di Desa Pegayaman. Penggeledahan kami lakukan sebagai pemenuhan sekaligus kelengkapan unsur pasal yang disangkakan terhadap pelaku, dan komitmen kami memberantas peredaran gelap narkoba, dimana narkoba dapat merusak tatanan kehidupan manusia,” tegas dia.(dar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News