2024
Beredar Hoaks Pemilu 2024, KPU RI Tetap Bagikan Undangan Fisik. Sumber Foto : cekfakta.com

BALIPORTALNEWS.COM, JAKARTA – Sebuah pesan yang menyebar di berbagai grup WhatsApp membuat heboh, menyatakan bahwa Pemilu 2024 tidak akan lagi menggunakan undangan fisik. Pesan tersebut mengklaim bahwa Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah menggantinya dengan proses pengecekan mandiri melalui laman https://cekdptonline.kpu.go.id/.

Namun, fakta membantah klaim tersebut. Melalui akun resmi Instagramnya, KPU RI menegaskan bahwa Pemilu 2024 masih akan menggunakan undangan fisik dalam bentuk formulir model C.

Menurut laporan dari cnnindonesia.com, surat pemberitahuan pemilih tetap akan tetap dikirim secara fisik kepada setiap warga yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024. 

“Surat pemberitahuan tersebut akan disampaikan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) paling lambat tiga hari sebelum hari pencoblosan pada 14 Februari 2024,” ungkap Anggota KPU, Idham Holik.

Baca Juga :  Turnamen Kartu Pokémon Regional League 2023-24 Indonesia Vol. 3 Siap Digelar di Bali

Adapun laman https://cekdptonline.kpu.go.id/ tetap berfungsi sebagai sarana untuk mengecek status kepesertaan dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan memastikan bahwa nama-nama mereka terdaftar sebagai pemilih.

Dengan demikian, informasi yang beredar tersebut dapat dikategorikan sebagai hoaks. KPU RI secara tegas menyatakan bahwa Pemilu 2024 masih menggunakan undangan fisik dalam bentuk formulir model C. Jadi, masyarakat diharapkan untuk tidak terpengaruh dan tetap mengikuti informasi resmi yang dikeluarkan oleh KPU RI. (bpn/cekfakta.com)

Rujukan:

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News