APK
KMHDI Desak Bawaslu Segera Tertibkan APK Langgar Aturan. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) angkat bicara terkait kecelakaan lalu lintas yang dialami dua korban pengendara motor terakhir di Jakarta Pusat, tepatnya di Kemayoran akibat sepeda motor yang tersangkut bendera parpol.

Menurut Putu Esa Purwita selaku Direktur Lembaga Demokrasi dan Kepemiluan KMHDI, hal ini terjadi dikarenakan tidak adanya ketegasan dari pemangku kepentingan seperti Bawaslu dan pemerintah daerah terhadap penegakkan aturan pemasangan APK di masa kampanye.

“Berdasarkan hasil pantauan kami, banyaknya bendera partai dan alat peraga kampanye (APK) sepanjang jalan yang terpasang sembarangan dan bahkan banyak juga yang hampir rubuh di terpa angin dan hujan sehingga mengganggu para pengguna jalan dan estetika keindahan sepanjang jalan karena terlihat sembraut,” ujar Esa.

Esa juga menambahkan bahwa walaupun kecelakaan lain akibat masalah serupa belum terjadi di beberapa daerah, perlu juga diatensi agar kecelakaan serupa tidak terjadi di daerah lainnya.

Baca Juga :  Perhatikan Tumbuh Kembang Anak, Pj Ketua TP PKK Bali Serukan Semua Pihak Ngrombo Atasi Stunting

“Bawaslu dan juga pemerintah setempat wajib memberikan atensi dan menindak tegas seluruh APK yang terpasang sembarangan agar tidak terjadi kejadian serupa di daerah lain dan caleg juga wajib sadar diri serta memasang APK yang sesuai standar agar tidak menimbulkan masalah untuk kepentingan masyarakat umum,” terang Esa.

Esa juga menyoroti banyaknya APK yang secara sengaja dipasang di pohon-pohon sepanjang jalan, sebagian besar menggunakan paku yang melanggar Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024.

Baca Juga :  PLN Selalu Siaga & Waspada di Setiap Titik SPKLU untuk Sambut Arus Balik

“Saya menyadari bahwa Pemilu 2024 merupakan ajang Pesta Demokrasi seluruh rakyat Indonesia, akan tetapi perlu juga mengindahkan dan membersamai aturan yang telah ditetapkan. Saya juga melihat banyaknya APK yang terpasang dengan dipaku di pohon-pohon di sepanjang jalan, dan jelas sudah melanggar Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024, saya berharap KPU turun tangan menyikapi hal ini,” jelas Esa.

“KMHDI memiliki Pemantau Pemilu di setiap daerah yang sudah terakreditasi oleh Bawaslu RI akan memantau jalannya Pemilu 2024 di lapangan, kami akan tetap pantau secara konsisten dan mengatensi secara serius jika ada hal yang menyalahi aturan kepemiluan,” tutupnya.(bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News