KTP
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Buleleng, Made Juartawan. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Penggunaan KTP elektronik (KTP-el) dan fotokopi KTP dalam mengurus segala data administrasi kependudukan masyarakat masih tetap berlaku di tahun 2024 ini. Hal tersebut ditegaskan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Buleleng, Made Juartawan, Rabu (3/1/2024).

Pernyataan tersebut diutarakan menyikapi semakin mencuatnya kabar penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai pengganti fotokopi KTP yang akan digunakan oleh Administrasi Kependudukan mulai tahun 2024.

Juartawan menjelaskan, menurut keterangan resmi dari Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi, bahwa Identitas Kependudukan Digital (IKD) tidak serta merta menggantikan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) karena keduanya saling melengkapi.

“Jadi bukan tidak dipakai lagi fotokopi KTP sudah diluruskan oleh bapak Dirjen bahwa KTP fisik tetap berlaku namun diharapkan untuk menggunakan KTP digital artinya selain memiliki KTP fisik juga memiliki KTP digital,” ujarnya.

Baca Juga :  Kadek Sariningsih: Sosok Kartini Kerah Biru, Menjaga Keamanan Publik

Terkait optimalisasi perekaman IKD, Kadis Juartawan menjelaskan hingga saat ini ada sebanyak 44 ribu masyarakat Buleleng yang telah melakukan perekaman. Namun, angka tersebut masih sangat jauh dari target yaitu sebesar 25 persen atau sebanyak 150.000 dari total 600.000 masyarakat Buleleng wajib KTP di tahun 2023.

“Masih banyak dari masyarakat yang secara perangkat memang belum siap padahal kita upayakan sudah sampai ke tingkat desa untuk melakukan aktivasi IKD tetapi masih belum. Capaian kita saat ini masih di angka 44 ribu atau sebesar 15 persen dari total 25 persen yang dicanangkan,” ucapnya.

Baca Juga :  Tarik Minat Siswa, Sekda Buleleng Dorong Anggota Pramuka Lebih Kreatif dan Inovatif

Kadis yang sempat menjabat sebagai Camat Gerokgak Buleleng itu kembali menegaskan, bahwa di tahun 2024 penggunaan fotokopi KTP dan KTP fisik masih tetap berlaku. Namun dirinya mengimbau masyarakat untuk segera melakukan perekaman IKD karena segala arsip data kependudukan dapat diakses melalui satu aplikasi. (adv/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News