JURU PAKIR GERINDRA
(Kiri) Ketua DPD Gerindra Provinsi Bali, Made Muliawan Arya, (Kanan) Ni Kadek Dewi yang berstatus Caleg DPRD Provinsi Dapil Denpasar nomor urut 6 dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra). Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Pemutusan bantuan sosial (bansos) juru parkir yang bertugas di Indomaret Jalan Gatot Subroto Timur, Banjar Tega, Kelurahan Tonja bernama Ni Kadek Dewi (33) direspon Ketua DPD Gerindra Bali, Made Muliawan alias De Gadjah.

Dalam keterangan resmi yang diterima redaksi Baliportalnews.com, De Gadjah menyayangkan pemutusan bantuan sosial ini, sedangkan Kadek Dewi tidak menerima surat keterangan mampu yang sempat dan berbeda apa yang dilontarkan Kadis Sosial Kota Denpasar bahwasannya Kadek Dewi sudah menerima surat keterangan mampu. Dan surat itu dikeluarkan Lurah Tonja pada 2 Desember 2023.

Baca Juga :  Gubernur Koster Hadiri IIC 2026, Harapkan Iklim Kepastian Hukum Investasi Semakin Kuat

“Jika memang nge-link dengan Kemensos pada saat DCS dan DCT itu mestinya langsung diputus, ini memang urusan benar urusan aturan apa urusan arogansi dan diskriminasi,” ujar De Gadjah.

Partai Gerindra memang berjuang untuk hak masyarakat, kecuali memang nanti Kadek Dewi terpilih di DPRD.

Ni Kadek Dewi bukanlah merupakan penyelenggara negara dan tim legal  juga berharap Kemensos cq Dinsos Kota Denpasar untuk membantu mengaktifkan kembali fasilitas bantuan sosial Ni Kadek Dewi.(tim/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News