program RST

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Bantuan Sosial (Bansos) Rumah Sejahtera Terpadu (RST) dari Kementerian Sosial telah terealisasi bersama Dinas Sosial Kota Denpasar, yang diterima oleh 5 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kota Denpasar. Hal tersebut diungkapkan Kadis Sosial Kota Denpasar, I Gusti Ayu Laxmy Saraswati, saat ditemui pada, Minggu (21/1/2024) di Denpasar.

“Kemensos telah merealisasikan Bantuan RST di Kota Denpasar sebesar Rp100 juta untuk 5 KPM. Adapun nilai bantuan program RST diberikan kepada masing-masing KPM dengan nilai sebesar Rp20 juta,” ujar Laxmy Saraswati.

Lebih lanjut disampaikan, RST adalah rumah tidak layak huni yang telah mendapat bantuan rehabilitasi rumah dan bantuan komplementaritas. Program bantuan RST memenuhi syarat rumah layak huni sebagai tempat tinggal atau tempat usaha yang dapat meningkatkan kesejahteraan penerima program. Pelaksanaan kegiatan ini dilakukan secara gotong-royong, agar tercipta kondisi rumah yang layak sebagai tempat tinggal dengan memperhatikan kebutuhan dan aksesibilitas penerima program. Hal tersebut sesuai dengan keputusan Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial RI, No. 58 Tahun 2023.

Penerima bantuan RST ini diprioritaskan kepada KPM yang masuk dalam data terpadau kesejahteraan Sosial (DTKS). Di samping itu, status kepemilikan tanah milik sendiri, yang mana dinding atau atap dalam kondisi rusak, serta dapat membahayakan keselamatan penghuni.

Baca Juga :  Ajak Umat Jaga Kebersihan, Bank Sampah Tegeh Sari Lestari Ngayah Mereresik di Karya Bhatara Turun Kabeh Besakih

“5 KPM di Kota Denpasar penerima bantuan program ini tersebar di 2 desa, 1 kelurahan dari 2 kecamatan, yakni Desa Tegal Harum, dan Kelurahan Padangsambian Kecamatan Denpasar Barat, serta Desa Kesiman Kertalangu, Kecamatan Denpasar Timur,” ujarnya.

Lebih lanjut Laxmy menyampaikan, progres pembagunan awal sedang berlangsung pada bulan Januari 2024, yang berkaloborasi dengan Dinas Sosial Kota Denpasar, pendamping PKH dan pihak desa/kelurahan. Pelaksanaan pembangunan ini sesuai definisi RST program yang dilakukan secara gotong-royong. Yang mana dalam progres ke depannya dari proses rehab 0%, proses rehab 25%, proses rehab 50%, proses rehab 75% dan proses rehab 100%, akan dilakukan pendampingan pembagunan oleh petugas desa/kelurahan, petugas Dinsos kabupaten/kota dan pendamping PKH.

Baca Juga :  Rampung! Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi Serta Raperda tentang Pengarusutamaan Gender Siap Disahkan

“RST difokuskan pada perbaikan atap, lantai, dinding yang disesuaikan dengan standar rumah sejahtera pada Juknis Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial RI tentang RST,” ujarnya.(bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News