PAW DPRD
Sekretaris Dewan (Sekwan) Karangasem, I Nengah Mindra. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, KARANGASEM – Sekretaris Dewan (Sekwan) Karangasem, I Nengah Mindra telah menerima pengantar surat keputusan (SK) Gubernur Bali terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota dewan Hanura, Ni Putu Sriani oleh I Gusti Muliawan pada Rabu (27/12/2023).

“Ya surat pengantar SK Gubernur Bali untuk nama pengganti bu Sriani baru saja saya terima lewat whatsapp, selanjutnya akan kita sampaikan kepada pimpinan untuk dibahas lebih lanjut,” kata Mendra saat ditemui.

Setelah SK Gubernur Bali ini diterima Sekwan, selanjutnya akan dikordinasikan dengan pimpinan Dewan Karangasem untuk dilakukan pembahasan pada Bamus DPRD Karangasem sebelum nantinya dijadwalkan untuk di Paripurnakan.

Menurut Mendra, sesuai dengan ketentuan yang ada proses pelantikan PAW Sriani wajib dilaksanakan 60 hari setelah surat pengantar diterima oleh sekretaris dewan. Hanya saja ia masih cukup bingung apakah surat yang diterimanya itu dianggap resmi atau tidak mengingat hanya disampaikan oleh melaui whatsapp.

Baca Juga :  DPRD Bali Rekomendasikan Langkah Strategis untuk Kemajuan Bali

Sementara itu, menyusul masih berprosesnya PAW ini, seluruh gaji dan tunjangan yang sebelumnya menjadi hak Sriani dikembalikan ke kas daerah sejak ditetapkannya DCT oleh KPU Karangasem pada November lalu hingga saat ini.

“Kemungkinan Februari 2024 baru bisa dilantik karena masih harus berproses di DPRD Karangasem untuk penjadwalan Paripurnanya sebelum dilantik,” terang Mendra.(st/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News