
BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Imigrasi Kelas II TPI Singaraja melakukan tindak tegas berupa pendeportasian terhadap dua warga negara asing (WNA) asal Australia berinisal PNL (62) dan RAL (60), pada Selasa (4/12/2023). Keduanya dideportasi lantaran melakukan penyalahgunaan izin tinggal.
Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan mengatakan, sebelumnya kedua WNA ini telah diamankan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian
(Inteldakim) Imigrasi Singaraja dalam patroli pengawasan keimigrasian yang dilaksanakan di Wilayah Kabupaten Jembrana, pada Rabu (15/11/2023) lalu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, dua WNA ini ternyata terbukti telah melakukan penyalahgunaan izin tinggal. Sehingga keduanya lantas dideportasi dengan pendampingan ketat oleh petugas Imigrasi Singaraja melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan menggunakan pesawat rute (Denpasar – Adelaide) dengan tujuan akhir Adelaide, Australia.
“Keduanya patut diduga berkegiatan tidak sesuai dengan izin tinggal yang dibawa, karena mereka menyewakan properti berupa villa di Wilayah Kabupaten Jembrana sedangkan keduanya adalah pemegang izin tinggal kunjungan,” Kepala Kantor Imigrasi Singaraja Hendra Setiawan, Selasa (5/12/2023).
Lebih lanjut, Hendra menerangkan, proses pendeportasian ini dilakukan sesuai dengan pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dimana yang bersangkutan dikenakan tindakan administratif keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan penangkalan.
“Hal ini merupakan wujud nyata penegakan hukum keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Singaraja. Kita harap masyarakat berperan aktif dan melaporkan WNA yang tidak patuh,” tandas Dia.(dar/bpn)












