Keterbukaan Informasi Publik
Pemkot Denpasar Raih 3 Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2023, Jadi Kado Indah di Penghujung Tahun 2023. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar meraih prestasi gemilang dengan mendapatkan 3 Anugerah Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2023. Penghargaan ini diraih oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Pemerintah Kota Denpasar, Desa Dangin Puri Kangin Kecamatan Denpasar Utara dan Desa Sanur Kauh, Kecamatan Denpasar Selatan. Capaian ini sekaligus menjadi kado indah bagi Pemkot Denpasar di penghujung tahun 2023.

Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Sekda Provinsi Bali, Dewa Made Indra, dan diterima oleh Kepala Dinas Komunikasi & Informatika Pemerintah Kota Denpasar, Dr. I.B Alit Adhi Merta, SSTP., M.Si, Perbekel Desa Dangin Puri Kangin, Kecamatan Depasar Utara, I Wayan Sulatra dan Kasi Pemerintahan Desa Sanur Kauh Kecamatan Denpasar Selatan, I Gusti Astika pada Anugrah Keterbukaan Informasi Publik yang berlangsung di Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali pada Rabu (28/12/2023) kemarin.

Baca Juga :  Jelang Hari Raya, Inflasi di Provinsi Bali Meningkat

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Pemerintah Kota Denpasar, Dr. I.B Alit Adhi Merta, SSTP., M.Si, yang didampingi oleh Kepala Bidang Pengelolaan Komunikasi Publik, Dewa Ngakan Ketut Rama Sanjaya, S.Kom menyampaikan, bahwa penghargaan ini merupakan hasil dari monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi badan publik yang dilakukan setiap tahun oleh Komisi Informasi Provinsi Bali. Dimana, proses monitoring dan evaluasi tersebut dilaksanakan secara elektronik (E-Monev).

Lebih lanjut dijelaskan, proses monitoring dan evaluasi tahun ini dimulai sejak bulan Juli 2023 dengan tahapan persiapan dan penyusunan Self Assessment Questionnaire (SAQ). Dalam pelaksanaan monev keterbukaan informasi publik tahun 2023, Komisi Informasi Provinsi Bali melibatkan 120 badan publik, termasuk Pemerintah Kota Denpasar. Dimana, anugrah ini dibagi dalam 6 kelompok dengan melibatkan instansi tingkat wilayah/provinsi, PPID Pemerintah Kabupaten/Kota, OPD Pemerintah Provinsi, OPD Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah Desa, dan BUMD/Perumda. Untuk puncak kegiatan dilaksanakan pada tanggal 28 Desember 2023 dengan acara bertajuk Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik.

Baca Juga :  Tingkatkan Prestasi, Pengurus Taekwondo Indonesia Provinsi Bali untuk Masa Bakti 2024-2028 Resmi Dilantik

“Kami menyampaikan terima kasih kepada Komisi Informasi Provinsi Bali. Hasil monev ini dianggap sebagai tolak ukur keterbukaan publik di Kota Denpasar,” jelasnya.

Selain itu, Alit Adhi Merta menyatakan komitmen untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam layanan informasi publik, sebagai bentuk dukungan terhadap Undang-Undang No. 14 tahun 2008.

“Bersyukur dapat mempertahankan kategori informatif, kami di Dinas Kominfo akan terus berinovasi untuk memudahkan masyarakat dalam memperoleh layanan informasi,” ucapnya.

Sementara, Perbekel Desa Dangin Puri Kangin Kecamatan Depasar Utara, I Wayan Sulatra mengungkapkan, bahwa penghargaan ini merupakan yang kedua kalinya karena tahun lalu juga mendapat penghargaan yang sama. Untuk itu pihaknya akan terus berinovasi untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat khususnya pelayanan informasi yang mudah diaskes.

Baca Juga :  Jaga Netralitas Pemilu, Dewa Made Indra Minta Dukungan ASN Hanya Dilakukan di Bilik TPS

“Kami akan terus berinovasi sehingga bisa mempertahankan penghargaan ini,” ucap Sulatra.(bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News