Rakor
Pemerintah Kota Denpasar menggandeng Forkopimda serta seluruh stakeholder terkait guna mengantisipasi kerawanan perayaan Hari Natal dan Tahun Baru 2024. Hal ini dilaksanakan dengan menggelar Rapat Kordinasi (Rakor) di Gedung Dharma Negara Alaya, Kamis (21/12/2023). Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Pemerintah Kota Denpasar menggandeng Forkopimda serta seluruh stakeholder terkait guna mengantisipasi kerawanan perayaan Hari Natal dan Tahun Baru 2024. Hal ini dilaksanakan dengan menggelar Rapat Kordinasi (Rakor) bersama Forkopimda yang dihadiri Wakil Wali Kota Denpasar, Kadek Agus Arya Wibawa, Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede serta pimpinan dari unsur TNI, Polri, Pengadilan Negeri Denpasar, Kejaksaan Negeri Denpasar, Sabha Upadesa, OPD terkait, Camat se-Kota Denpasar, Majelis Madya, Forum Perbekel/Lurah, serta instansi terkait lainnya di Gedung Dharma Negara Alaya, Kamis (21/12/2023).

Dalam kesempatan tersebut juga dilaksanakan penandatanganan komitmen bersama antara Pemerintah Kota Denpasar, Forkopimda Denpasar, Majelis Desa Adat Kota Denpasar, Ketua Sabha Upadesa Kota Denpasar, dan Forum Perbekel/Lurah Kota Denpasar dalam menjaga dan memelihara keamanan dan ketertiban umum di wilayah Kota Denpasar.

Baca Juga :  Pastikan Keamanan Wilayah, Kelurahan Peguyangan Gelar Pendataan Duktang dan Sambangi Rumah Penduduk yang Mudik

Wakil Wali Kota Denpasar, Kadek Agus Arya Wibawa mengatakan Rapat Koordinasi ini merupakan ajang peningkatan komunikasi dan sinergitas antar pimpinan daerah di Kota Denpasar dalam rangka mengantisipasi kerawanan perayaan Natal dan Tahun Baru di Kota Denpasar.

“Melalui komunikasi dan sinergitas yang baik antar pimpinan daerah diharapkan dapat meningkatkan pelaksanaan tugas tugas pimpinan daerah untuk mewujudkan ketentraman dan ketertiban masyarakat serta stabilitas daerah,” ujarnya.

Kota Denpasar harus bisa menjaga stabilitas keamanan dan kenyamanan warganya sehingga bisa menjadi cerminan Provinsi Bali secara keseluruhan. Karenanya, guna mewujudkan ketentraman dan ketertiban masyarakat serta stabilitas keamanan dan kenyamanan, sinergi dan kolaborasi bersama seluruh stakeholder penting untuk dilkasanakan bersama.

“Sesungguhnya rasa aman dan nyaman harus kita jaga dan ciptakan setiap saat dan setiap waktu. Hal ini juga sebagai langkah antisipasi di dalam merayakan hari natal dan tahun baru yang juga bertepatan dengan hari keagaman umat hindu dengan penuh suka cita. ini menjadi tanggung jawab semua pihak, untuk itu sinergitas bersama sangat dibutuhkan,” ujar Arya Wibawa.

Baca Juga :  Konferwil III AMSI Bali, Perkuat Kolaborasi Media Online dengan UMKM

Kepala Kesbangpol Kota Denpasar, A.A Gede Dharma Putra Atmadja menjelaskan, adapun komitmen bersama ini terdiri dari pelaksanaan koordinasi, fasilitasi, pengendalian, dan memonitor persiapan pelaksanaan Libur Natal Tahun 2023 dan Tahun Baru 2024. Adapun pelaksanaan komitmen bersama ini dilaksanakan dengan memetakan kegiatan-kegiatan keagamaan di rumah/tempat ibadah khususnya pada perayaan ibadah Natal Tahun 2023. Selain itu, semua pihak diharapkan mampu membangun kordinasi bersama Forkopimda untuk melakukan pengamanan, memastikan kesiapan sarana transportasi penumpang/barang dan simpul transportasi (terminal, stasiun, bandara dan pelabuhan) di wilayah masing-masing.

Selannjutnya, semua pihak diharapkan mampu melaksanakan koordinasi intensif dengan aparat keamanan (TNI dan POLRI) dalam melakukan deteksi dini situasi dan kondisi keamanan dan trantibum yang berpotensi menjadi gangguan, melalui sistem pengamanan lingkungan terpadu berbasis desa adat (SIPANDU BERADAT). Peningkatan keamanan di lingkungan terkecil (RT/RW/DUSUN/BANJAR) untuk mencegah terjadinya pencurian pada rumah-rumah kosong yang ditinggalkan penghuninya pada saat berlibur terus dioptimalkan.

Baca Juga :  Libatkan Ribuan Penari, Menteri PPPA RI Buka “Naluriku Menari 3" Peringati Hari Tari Sedunia

Tak hanya itu, seluruh stakeholder diharapkan dapat memetakan potensi terjadinya bencana alam, kebakaran dan mengoordinasikan langkah-langkah antisipasi dan penanganannya. Serta mengidentifikasi, menginventarisir dan mengatur kegiatan masyarakat dalam bentuk kerumunan pada perayaan malam tahun baru, melarang penggunaan petasan dalam perayaan yang dapat berpoteni terjadinya ledakan dan mengoptimalkan peran aktif masyarakat melalui tokoh agama, tokoh adat dan tokoh masyarakat lainnya dalam rangka mencegah dan menyelesaikan gangguan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat melalui prinsip-prinsip kearifan lokal.(bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News