Tower
Ketua DPRD Karangasem Minta Tower Bodong Ditertibkan. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, KARANGASEM – Maraknya pebangunan tower telekomunikasi bodong alias tak berizin di Kabupaten Karangasem menjadi sorotan dari berbagai pihak. Hal tersebut diutarakan Ketua DPRD Karangasem, I Wayan Suastika pada Kamis (21/12/2023).

Suastika mendorong agar Satpol PP segera turun tangan menyikapi informasi terkait maraknya tower telekomunikasi yang belum berizin di Karangasem.

“Tutup saja kalo tidak berizin, tolong Satpol PP agar segera turun lakukan penertiban sehingga pembangunan menara sesuai zonanya, jangan biarkan ini berlarut-larut, ” kata Suastika.

Diberitakan sebelumnya, berdasarkan pantauan di lapangan, tower yang baru selesai di bangun salah satunya berada di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem di sana menurut informasi tower tersebut baru sebulan dibangun yang berlokasi diatas tanah milik desa adat.

Baca Juga :  Pemprov Bali melalui Inspektorat dan BRIDA Berikan Bantuan Kemanusiaan Untuk Dua Anak Yatim Piatu di Desa Penaban

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Karangasem, I Ketut Merta Dina saat dikonfirmasi, merinci data terkait informasi mengenai tower leading-nya ada di Diskominfo, namun demikian ia mengaku sepanjang tahun 2023 ini belum ada menerbitkan izin terkait pembangunan menara baru di Karangasem.

“Sepanjang 2023 belum pernah menerbitkan izin menara dari kami di Karangasem,” kata Mertadina sebelumnya.

Di pihak lain, Kepala Dinas Komunikasi Informatika (Diskominfo) Kabupaten Karangasem, Artha Negara saat dikonfirmasi mengaku belum memiliki data mana saja tower yang belum berizin karena selama ini pihaknya hanya monitoring untuk menara tower yang sedang dalam proses perizinan.

“Kita belum punya data tower yang belum berizin, untuk penertibannya mungkin keperizinan, jika ada penertiban pasti menurunkan tim gabungan,” ucapnya. (st/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News