Penghasilan
Ilustrasi Penghasilan. Sumber Foto : https://unsplash.com/@mufidpwt

BALIPORTALNEWS.COM, KARANGASEM – Sempat pekrimik karena adanya penundaan TPP selama 3 bulan, Perbekel dan Perangkat Desa di Karangasem akhirnya kembali sumbringah setelah mendengar kabar tambahan penghasilan mereka akan dibayarkan pada tahun 2024 mendatang.

Ini diakui oleh Ketua Forum Perbekel Kabupaten Karangasem, I Wayan Partadana saat dikonfirmasi, Jumat (29/12/2023). Ia mengatakan, hasil rapat di Provinsi Bali terkait penundaan TPP bagi perangkat Desa di Karangasem mengerucut dan menghasilkan solusi dimana rencananya TPP yang tertunda akan dibayarkan pada bulan Februari 2024 mendatang.

Baca Juga :  Nyoman Pageh, Guru Honorer yang Mengabdi 21 Tahun Akhirnya Jadi ASN di Usia 52 Tahun

“Rencananya TPP yang tertunda ini akan dibayarkan pada bulan Februari 2024 mendatang, ini sekarang kita sedang melengkapi adminintrasinya,” kata Partadana.

Sebelumnya, sejak 3 bulan terakhir ini tambahan Pengasilan bagi Perangkat Desa di Karangasem yang bersumber dari dana BKK Provinsi Bali tak kunjung dicairkan. Adapun besaran tambahan penghasilan yang diterima untuk Perbekel (Kepala Desa) sebesar Rp1,5 juta setiap bulannya, Sekretaris Desa sebesar Rp500 ribu, Kaur/Kasi sebesar Rp400 ribu dan untuk Kawil (kepala wilayah) sebesar Rp300 ribu setiap bulannya.(st/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News