NAPI
22 Napi Lapas Kelas IIB Karangasem Terima Remisi Khusus Natal, Dua Diantaranya WNA. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, KARANGASEM – Sebanyak 22 warga binaan penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Karangasem menerima remisi khusus hari raya Natal pada, Senin (25/12/2023).

Dari seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi khusus hari raya natal tersebut, 2 warga binaan diantaranya merupakan warga negara asing (WNA) narapidana kasus narkotika.

Kepala KPLP (Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan) Kelas IIB Karangasem, Daud Simamora mengatakan, 22 narapidana yang mendapatkan remisi khusus Natal terdiri dari 9 napi kasus narkoba dimana dua diantaranya adalah WNA, sedangkan sisanya terdiri napi kasus pencurian, kasus penganiayaan, kasus pembunuhan, KDRT, perlindungan anak dan kasus pengerukan.

Menurut Daud, sebenarnya ada 27 narapidana yang beragama Kristen penghuni Lapas kelas IIB Karangasem saat ini. Hanya saja, yang diusulkan dapat remisi hanya 22 orang saja yang memenuhi syarat sedangkan 5 orang lainnya belum memenuhi syarat.

Baca Juga :  Jenazah Cok Sawitri Dikremasi di Krematorium Bebalang

“Mereka yang diusulkan daoat remisi Natal ini sudah memenuhi persyaratan misalnya sudah menjalani masa tahanan selama enam bulan dan selama berada di Lapas juga berkelakuan baik serta mengikuti segala peraturan yang ada,” terang Daud.

Dalam pemberian remisi khusus Natal ini jumlahnya berbeda-beda, dari 22 narapidana sebanyak 5 orang diantaranya dapat remisi selama 15 hari, 16 orang dapat remisi 1 bulan, bahkan usai dapat remisi satu orang napi dinyatakan langsung bebas.

“Untuk narapidana yang sudah dinyatakan langsung bebas, saya harap bisa kembali bersama keluarga dan masyarakat untuk menjalani kehidupan yang normal dan tidak mengulangi perbuatannya kembali,” kata Daud.(st/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News