zinah
Kanit IV Unit PPA Satreskrim Polres Buleleng, IPDA I Ketut Yulio Saputra. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Kasus dugaan pemerkosaan terhadap ibu rumah tangga (IRT) berinisial KA (30) di Desa Anturan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, pada Jumat (3/11/2023) sekitar pukul 14.00 WITA dihentikan, lantaran kasus yang dilaporkan tersebut bukan tindak pidana pemerkosaan melainkan perzinahan.

Kanit IV Unit PPA Satreskrim Polres Buleleng, IPDA I Ketut Yulio Saputra mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap terduga pelaku berinisial KD (39) dan korban. Peristiwa tersebut ternyata merupakan tindakan perzinahan, sehingga penanganan kasus dugaan pemerkosaan ini terpaksa dihentikan.

Baca Juga :  Pemkab Buleleng Segera Cairkan Dana Pengamanan Pemilukada Serentak 2024

“Sudah dihentikan dan laporan sudah dicabut beberapa hari yang lalu, karena bukan tindak pidana pemerkosaan melainkan perzinahan. Penyelidikan dihentikan,” ungkap IPDA Yulio, Rabu (29/11/2023).

Selain itu, saat disinggung mengenai hubungan keduanya, IPDA Yulio menyebut berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan korban, ternyata keduanya memang memikiki hubungan spesial. Namun kejadian itu diketahui oleh suami korban, karena takut korban mencoba menutupi perbuatannya dengan melapor jika dirinya diperkosa.

“Bener (keduanya punya hubungan spesial), karena takut dengan suami jadi buat laporan kalau dirinya jadi korban pemerkosaan, hasil visum juga sudah keluar tapi karena sudah damai jadi kasus dihentikan,” jelas dia.

Sebelumnya, seorang IRT berusia 30 tahun berinisial KA membuat laporan ke Polres Buleleng bahwa dirinya menjadi korban pemerkosaan oleh tetangganya sendiri. Berdasarkan keterangannya, korban mengaku saat itu tengah menyapu di halaman rumahnya.

Baca Juga :  Jawab Masukan dari Dewan, Pemkab Buleleng Segera Tata Pasar Anyar

Kemudian KD (39) yang tidak lain merupakan tetangganya tiba-tiba mendatangi korban dengan mengendarai sepeda motor. Disana KD memanggil korban dan mengajaknya untuk melakukan hubungan badan.

Mendengar itu, korban menolak dan langsung lari ke arah kamar mandi, namun KD mengejar korban dan langsung memperlihatkan alat kelaminnya, bahkan korban juga dipaksa pelaku untuk melakukan hubungan badan. Sehingga kejadian ini langsung dilaporkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Buleleng.(dar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News