sidang
Sidang pewarganegaraan Kanwil Kemenkumham Bali. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Tim Evaluasi Kewarganegaraan Kantor Wilayah Kemenkumham Bali menggelar sidang pewarganegaraan terhadap sembilan Warga Negara Asing (WNA).

Sidang digelar oleh tim gabungan yang terdiri dari Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Bali, Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali, Polda Bali, dan Kanwil Ditjen Pajak Bali, berlangsung di ruang Nakula, Senin (30/10/2023).

Sebanyak 2 (dua) orang WNA mengajukan permohonan pewarganegaraan (Naturalisasi) untuk menjadi Warga Negara Indonesia (WNI), berdasarkan diatur dalam Pasal 8 UU Nomor 12 Tahun 2006. Pemohon WNA pertama bernama Aureo Renato Vianna Filho, sebelumnya berkewarganegaraan Brazil dan pemohon kedua bernama Edoardo Guarrini, sebelumnya berkewarganegaraan Italia.

Sedangkan 7 (tujuh) WNA pemohon lainnya, merupakan subjek anak berkewarganegaraan ganda, terlahir dari perkawinan campuran Indonesia-Jepang, mengajukan permohonan pewarganegaraan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022.

Baca Juga :  DPRD Bali Rekomendasikan Langkah Strategis untuk Kemajuan Bali

Seperti informasi yang dikutip langsung dari Humas Kemenkumham Bali, dalam sidang tim verifikasi menggelar wawancara dengan pertanyaan seputar wawasan Kewarganegaraan, Pajak dan Tindakan Kriminal.

“Kesembilan WNA tersebut mampu menjawab pertanyaan tentang wawasan Kewarganegaraan dengan cukup baik,” jelas Sukadana.

Selanjutnya, kesembilan WNA tersebut juga diminta untuk menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan melafalkan Pancasila. Diketahui, selama ini mereka juga taat melapor pajak dan tidak pernah melakukan tindakan kriminal apapun.(aar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News