tabrakan
Kedua mobil Pick Up yang mengalami kecelakaan lalu lintas di Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Buleleng. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BULELENGĀ – Pick Up dengan nomor polisi DK 8059 UL menabrak Pick Up dengan nomor polisi DK 8826 PN yang terparkir di Jalan Denpasar – Singaraja, Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Buleleng, pada Rabu (25/10/2023). Akibatnya kerugian diperkirakan mencapai Rp10 juta.

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Sukasada Kompol Made Agus Dwi Wirawan membenarkan adanya peristiwa tersebut. Kala itu sekitar pukul 09.30 WITA, pick up dengan plat DK 8059 UL yang dikemudikan Putu Ardi Yasa (29) asal Desa Kayu putih, Kecamatan Banjar, Buleleng datang dari arah selatan menuju ke arah utara.

Baca Juga :  NKA Tahun 2023, Undiksha Sabet Dua Penghargaan Terbaik dari Kemdikbudristek

Setelah itu setibanya di lokasi kejadian, Ardi Yasa rencananya akan menyalip mobil pick up dengan plat DK 8826 PN yang dikemudikan Made Mendra (49) asal Desa Manik liyu, Kecamatan Kintamani, Bangli yang terparkir di pinggir jalan.

Kemudian saat tancap gas, dari arah berlawanan datang mobil Avanza yang tidak diketahui identitasnya mengambil haluan terlalu ke kanan. Karena panik Ardi terpaksa banting stir ke kiri dan menabrak bagian belakang pick up yang terparkir tersebut.

“Karena ada Avanza didepannya mengambil haluan terlalu ke kanan, jadi Ardi langsung banting stirnya ke kiri,” ujar Kompol Dwi.

Akibat peristiwa tersebut, kedua mobil pick up itu mengalami kerusakan yang cukup parah sehingga total kerugian diperkirakan mencapai Rp10 juta. Namun untungnya tidak ada korban jiwa maupun luka-luka dalam peristiwa kecelakaan lalu lintas tersebut.

Baca Juga :  Kolaborasi Tangani Stunting, Pj Bupati Buleleng Terima Kunjungan Pj Ketua TP PKK Provinsi Bali

“Kecelakaan ini sudah ditangani Unit Laka Lantas Polsek Sukasada. Penyebabnya karena kurang hati-hatinya dan tidak menjaga jarak,” pungkas Kompol Dwi.(dar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News