Pajak Daerah
Paripurna DPRD Jembrana Bahas Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, JEMBRANA – Wakil Bupati Jembrana, IGN Patriana Krisna (Ipat) Hadiri Rapat Paripurna I DPRD Kabupaten Jembrana Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023/2024, Kamis (26/10/2023) di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kabupaten Jembrana.

Pada sidang tersebut Wabup Ipat mewakili Bupati Jembrana membacakan Penjelasan Bupati Jembrana terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.

“Pembangunan suatu daerah akan berkembang dan berjalan dengan baik, jika berbagai sumberdaya dikelola dengan baik sehingga ada peningkatan pendapatan daerah yang dapat digunakan untuk membiayai segala jenis aspek pembangunan,” ujarnya.

Menurutnya hal tersebut jika dikaitkan dengan Otonomi Daerah, maka dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelaksanaan pembangunan daerah sekarang ini lebih diutamakan pada usaha-usaha untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Sehingga untuk membiayai urusan rumah tangganya diperlukan sumber pendapatan daerah terutama Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dalam kondisi yang demikian tersebut membawa paradigma yang baru dalam pembangunan ekonomi daerah dengan timbulnya orientasi pembangunan daerah untuk PAD,” ucapnya.

Dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi itu, pada penjelasan yang dibacakan Wabup Ipat, mengatakan otonomi dengan diberlakukannya daerah Kabupaten/Kota oleh pusat memberikan kesempatan yang besar bagi Pemerintah Daerah untuk memperbesar peranan dan kemampuan dalam pelaksanaan daerah yang dimiliki.

Baca Juga :  Kunjungi IKM di Jembrana, Pj Ketua Dekranasda Bali Motivasi Para Perajin Agar Terus Berinovasi

“Penerapan pola pembangunan ekonomi pembangunan yaitu dengan pengembangan potensi ekonomi melalui penggunaan sumber daya dan sektor strategis sehingga Daerah sebagai dasar kewenangan Daerah dalam mengelola sumber daya yang ada harus menjadi landasan utama bagi daerah dalam bertindak,”ungkapnya.

Pihaknya menerangkan pajak daerah dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah sehingga dapat mewujudkan pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga :  Cek Kesiapan Hadapi Arus Mudik, Bupati Tamba Dampingi Kapolri Tinjau Pelabuhan Gilimanuk

“Dengan adanya pungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Daerah dapat mengatur distribusi dan mengalokasikan peruntukan pajak dan retribusi, sehingga semua masyarakat secara langsung ataupun tidak langsung dapat merasakan manfaat dari hasil pemungutan Pajak dan Retribusi yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah,” terangnya.

Bupati Tamba mengatakan saat ini pelaksanaan pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah, berdasarkan ketentuan-ketentuan yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Pada tanggal 5 Januari 2022 telah diundangkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang telah mencabut Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Berkenaan dengan hal tersebut maka Rancangan Peraturan Daerah mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah segera dibentuk untuk melaksanakan pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” ungkapnya.

Baca Juga :  Hanya Tiga di Indonesia, RMU Tibu Beleng Diuji Coba 

Lanjut ia menyampaikan, dalam ketentuan Pasal 94 Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2022 menyatakan bahwa jenis Pajak dan Retribusi, Subjek Pajak dan Wajib Pajak, Subjek Retribusi dan Wajib Retribusi, objek Pajak dan Retribusi, Pajak, tingkat penggunaan jasa Retribusi, saat terutang Pajak, wilayah pemungutan Pajak, serta tarif Pajak dan Retribusi, untuk seluruh jenis Pajak dan Retribusi ditetapkan dalam 1 (satu) peraturan daerah dan menjadi dasar pemungutan Pajak dan Retribusi di Daerah.

“Dalam ketentuan Pasal 187 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 menyatakan bahwa peraturan daerah mengenai pajak dan retribusi yang disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah masih tetap berlaku paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya Undang-Undang ini untuk mendukung kemudahan berinvestasi serta mendorong pertumbuhan yang industri dan/atau usaha berdaya saing, perlu melakukan penyesuaian kebijakan pajak dan retribu,” tandasnya.(ang/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News