pidana korups
Pelaku tindak pidana korupsi Made Ediana Gandhi (38) yang enggan menunjukkan wajahnya. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG  – Mantan bendahara Desa Temukus, Kecamatan Banjar, Buleleng bernama Made Ediana Gandhi (38) terancam pidana 20 tahun penjara gegara nekat melakukan tindak pidana korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2021 sejak Februari hingga Oktober 2021.

Dikonfirmasi Sabtu (30/9/2023), Kasatreskrim Polres Buleleng, AKP Picha Armedi mengatakan, peristiwa ini berhasil diungkap gegara muncul kecurigaan. Sehingga pihak Inspektorat Kabupaten Buleleng melakukan audit pada April 2022 dan hasilnya terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp255.183.950 dengan bukti nomor : 700/XXX/Itda/2022.

Hasilnya, Ediana Gandhi terbukti menggunakan dana APBDes yang diduga dilakukan sejak Februari hingga Oktober 2021. Dimana modus pelaku memalsukan sejumlah dokumen untuk menutupi kecurigaan atas kejahatan yang diperbuatnya. Kenekatan pelaku diduga muncul gegara dikejar-kejar tagihan pinjaman online (pinjol).

“Tersangka membuat sejumlah dokumen supaya bisa menarik dana kas desa dan uang yang telah ditarik selanjutnya dipakai untuk kebutuhan pribadi dan membayar Pinjol,” ungkap Kasatreskrim Polres Buleleng, AKP Picha Armedi.

Baca Juga :  60 Guru Buleleng Sandang Predikat Guru Penggerak

Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya, 41 berkas warkat cek dan dokumen SPP penarikan dana atas nama nasabah Pemerintah Desa Temukus Kec. Banjar Kab. Buleleng, no rekening 056.01.05.00013-1. Satu unit Laptop merek Lenovo warna abu silver. Rekening Koran Bank BPBD Cabang Pembantu Lovina atas nama Kas Desa Temukus periode 1 juni 2021 sampai 30 Juni 2021, tertanggal 1 Juli 2021, dicetak oleh tersangka.

Dua buah handphone merek Redmi 9 warna biru. Surat Keputusan Perbekel Temukus Nomor 14 Tahun 2017, Tanggal 12 Desember 2017, Tentang Pengangkatan Perangkat Desa Pada Sekretariat Kantor Desa Temukus. Surat Keputusan Perbekel Temukus Nomor 3 Tahun 2017, Tanggal 4 Januari 2021, Tentang Penetapan Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa Dan Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2021.

Baca Juga :  Ratusan Narapidana di Lapas Karangasem Terima Remisi Idul Fitri

Peraturan Desa Temukus Nomor 9 Tahun 2020, Tentang Anggaran Pendapatan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021, Tanggal 30 Desember 2020. Peraturan Desa Temukus Nomor 5 Tahun 2021, Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun 2021, Tanggal 24 September 2021.

Laporan Realisasi APBDES Semester II Pemerintah Desa Temukus, Kecamatan Banjar, Buleleng Tahun 2021 (Buku Kekayaan Milik Desa, Buku Kas Umum, Buku Pembantu Kas Tunai, Buku Pembantu Bank, Buku Pajak, Rekening Koran). Rekening Koran Giro atas nama Kas Desa Temukus Periode Januari s/d Desember 2021, Nomor Rekening : 056 01.05.00013-1.

Akibat perbuatannya, Ediana terancam penjara paling singkat setahun dan paling lama 20 tahun. Denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar, dengan sangkaan pasal pasal 2, pasal 3 , Pasal 8, Pasal 9, Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Baca Juga :  Pagi Motley Peragakan Busana Berpewarna Alami di HUT Kota Singaraja

“Dari awal memang tidak ada itikad baik tersangka untuk mengembalikan uang. Itu dilakukan berulang kali, jadi dipidana paling lama 20 tahu,” jelas AKP Picha.

Disisi lain, Ediana mengakui perbuatannya gegara diteror tagihan pinjol. Dimana pelaku melakukan pinjaman sebanyak 30 hingga 50 Pinjol dengan nominal Rp2 juta per Pinjol. Hasilnya itu digunakan pelaku untuk menutupi hutang sebelumnya hingga akhirnya pelaku tidak mampu membayarnya.

“Saya takut terus diteror dan disebarkan data-data saya. Kalau pinjam Rp2 juta bisa mengembalikan sampai Rp3 juta lebih kalau tidak ada uang terpaksa diperpanjang setiap minggunya nambah sekitar Rp700 ribuan,” tandas pelaku.(dar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News