Patra Niaga
Komitmen Pertamina Patra Niaga Patuhi Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut di Indonesia. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – PT Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial & Trading Pertamina, turut berpartisipasi dalam pameran perencanaan pemanfaatan ruang laut, pada Rapat Kerja Teknis Nasional Materi Teknis Nasional yang diadakan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), di Bali.

Dalam rapat kerja yang diadakan pada 11–13 Oktober 2023 lalu, KKP telah menyelesaikan penyusunan Materi Teknis Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) di seluruh provinsi di Indonesia. Terdapat 10 provinsi yang telah memiliki Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), dan 24 provinsi lainnya tengah melakukan penyusunan Materi Teknis Perairan Pesisir sesuai dengan Permen KP 28/2021.

Baca Juga :  Ketua AMSI Bali: Hoaks Menurunkan Tingkat Kepercayaan Masyarakat pada Pemberitaan Media

Direktur Rekayasa Infrastruktur Darat, Eduward Adolof Kawi, memaparkan komitmen Pertamina Patra Niaga dalam keterlibatan dalam proses penyusunan Materi teknis Perairan Pesisir (RZWP3K) serta penyelesaian pengurusan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

“Untuk menjamin kelancaran distribusi energi di seluruh wilayah operasional Pertamina Patra Niaga, menjadi komitmen dan kewajiban kami untuk menuntaskan proses Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL),” tuturnya.

Hingga saat ini, Pertamina Patra Niaga telah menyelesaikan proses pengurusan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) sebanyak 30% terhadap seluruh sarana dan prasarana operasi yang menggunakan ruang laut.

“Selanjutnya kami akan terus berkoordinasi dengan para stakeholders terkait, untuk menyelesaikan proses tersebut,” tambah Eduward.

Baca Juga :  Penerimaan Pajak Usaha Ekonomi Digital Tembus Rp23,04 Triliun, Kripto Sumbang Rp580,2 Miliar

Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut, Irjen Pol. Drs. Victor Gustaaf Manoppo, M.H., dalam sambutannya menyampaikan bahwa Materi Teknis Perairan Pesisir (RZWP-3-K) pada Peraturan Daerah RTRW merupakan instrumen penting dalam mendorong pembangunan di wilayah pesisir dan laut. Demikian pula disampaikan oleh Plt. Direktur Perencanaan Ruang Laut Suharyanto, bahwa Materi Teknis Perairan Pesisir  (RZWP-3-K) menjadi penting sebagai dasar penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

Dalam pemeran perencanaan dan pemanfaatan ruang laut ini, Pertamina Patra Niaga turut menampilkan berbagai informasi mengenai proses bisnis, Pertamina One Solution, serta program Corporate Social Responsibility (CSR) di bidang kelautan dan perikanan serta pencapaiannya dalam pengurusan KKPRL terutama pada Proyek Strategis Nasional.(bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News