Kadisdikpora
Kadisdikpora Kota Denpasar, AA Gede Wiratama. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan, Pemkot Denpasar memastikan akan menaikan Gaji Guru Kontrak yang bernaung di bawah Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga. Peningkatan pendapatan dari semula Rp1.800.000 menjadi Rp2.700.000 ini akan direalisasikan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun 2023. Hal tersebut diungkapkan Kadisdikpora Kota Denpasar, AA Gede Wiratama saat dikonfirmasi, Rabu (27/9/2023).

Lebih lanjut dijelaskan, dari data Disdikpora Kota Denpasar, sebanyak 571 orang guru akan menerima kenaikan gaji pada realisasi APBD Perubahan Tahun 2023. Dimana, jumlah tersebut terdiri atas Guru PAUD sebanyak 12 orang, Guru SD sebanyak 455 orang dan Guru SMP sebanyak 104 orang.

“Sesuai dengan komitmen pimpinan bahwa Guru Kontrak merupakan prioritas untuk peningkatan pendapatan, sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan guru di Kota Denpasar,” ujarnya.

Dikatakan Wiratama, pihaknya tidak memungkiri bahwa hingga saat ini Kota Denpasar masih kekurangan guru, baik di tingkat PAUD, SD dan SMP. Namun demikian, pengangkatan Guru Kontrak di bawah naungan Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kota Denpasar terkendala moratorium dari Pemerintah Pusat.

Baca Juga :  Tingkatkan Prestasi, Pengurus Taekwondo Indonesia Provinsi Bali untuk Masa Bakti 2024-2028 Resmi Dilantik

“Untuk saat ini sesuai dengan aturan Pemerintah Pusat, kita tidak diijinkan mengangkat pegawai kontrak, salah satunya mengangkat guru kontrak itu sendiri,” ujarnya.

Meski demikian, terdapat dua opsi lain yang dapat menjadi solusi dalam memenuhi kebutuhan guru ini. Yakni mengangkat guru menggunakan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan batasan maksimal 20 persen yang dapat digunakan. Sedangkan opsi kedua mengangkat guru dengan dana komite atas persetujuan rapat komite.

“Atas moratorium ini agar tidak mengganggu proses belajar mengajar, maka kepala sekolah dapat mengangkat guru dengan pembayaran menggunakan Dana BOS maksimal 20 persen, dan Ketua Komite juga dapat mengangkat guru atas persetujuan orang tua murid, itulah opsi yang bisa dijalankan,” ujarnya.

Wiratama menegaskan, jika masih ditemukan orang tua murid yang berkeberatan atas pengangkatan guru oleh komite sekolah, itu merupakan ranah komite. Namun demikian, Disdikpora Kota Denpasar akan memprioritaskan pengangkatan guru, baik dari jalur PPPK maupun Tenaga Kontrak Non ASN jika sudah diijinkan oleh Pemerintah Pusat.

“Kalau di SDN 8 Kesiman kita sudah dalami, itu atas kesepakatan orang tua siswa mengangkat guru, dan di sana sudah disepakati, guru yang diangkat komite akan bertugas sampai guru dari Disdikpora baik PNS, PPPK atau Guru Tenaga Kontrak sudah ditugaskan secara resmi,” ujar Wiratama.

Baca Juga :  Dari Studi Komparasi Pokja Bunda PAUD Kota Denpasar ke Pemkot Malang, Gali Ilmu dan Strategi Untuk Capai PAUD HI Berkualitas

Ketua Komite  SDN 8 Kesiman, I Nyoman Gede Alit saat dikonfirmasi menjelaskan, berdasarkan hasil rapat komite dan perwakilan paguyuban kelas 1 sampai kelas 6 yang dilaksanakan pada tanggal 2 September lalu. Dimana, telah disepakati untuk mencari guru honor untuk mengajar bahasa Bali sebagai upaya meningkatkan prestasi bahasa Bali.

“Awalnya diputuskan sumbangan Rp5.000. Tetapi setelah dihitung oleh salah  satu  orang  tua murid  kelas  1, ternyata tidak  mencukupi,  ahkirnya  disetujui  sumbangan  Rp10.000 untuk membayar honor  guru  Bahasa Bali  tersebut,” ujarnya.(bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News