JDA Polres
Terkait Laporan Kasus Pelecehan Seksual, JDA Penuhi Panggilan Polisi. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, TABANAN – Terkait laporan dugaan kasus pelecehan seksual yang dilaporkan seorang perempuan berinisial NCK (22), Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit (JDA) akhirnya memenuhi panggilan polisi, Rabu (27/9/2023). JDA dengan didampingi kuasa hukumnya, I Kadek Agus Mulyawan, menjalani pemeriksaan di Ruang Konseling PPA Satreskrim Polres Tabanan.

Kasus yang ditangani Unit IV itu, berlangsung sekitar empat jam, mulai sekitar pukul 10.00 WITA hingga sekitar pukul 14.00 WITA. Sedikitnya ada 16 pertanyaan terhadap JDA , yakni seputar dugaan pelecehan seksual, seperti yang disebutkan NCK dalam laporannya.

Baca Juga :  Wujud Sradha Bhakti, Pemkab Tabanan Laksanakan Bhakti Penganyar Di Pura Agung Besakih Warsa 2024

Usai keluar dari ruang konseling tersebut, JDA menyebutkan bahwa inti dari materi pemeriksaan terhadapnya adalah seputar pertanyaan dari penyidik terkait laporan NCK. Dia mengaku telah memberikan jawaban atas pertanyaan penyidik, termasuk tentang awal mula mengenal NCK, dan lain-lain.

“Saya sudah terangkan dengan sebenar-benarnya, sesuai apa yang saya ketahui, apa yang saya pahami, dan apa yang saya alami,” ujar pegiat spiritual muda itu.

Sementara secara terpisah, Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Arung Wiratama ketika dikonfirmasi, Kamis (28/9/2023), mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman atas keterangan JDA. Menurutnya, pemanggilan terhadap JDA dalam rangka undangan untuk klarifikasi.

“Kami masih melakukan pendalaman atas keterangan yang disampaikan terlapor. Untuk selanjutnya, kami masih mengumpulkan alat-alat bukti, guna penyelidikan atas laporan kasus ini,” pungkas AKP Arung. (ita/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News