Ilustrasi
Ilustrasi. Sumber Foto : istockphoto

BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Seorang bocah yang baru menginjak usia delapan tahun menjadi korban pelecehan seksual pria berinisial PS (48) asal salah satu desa di Kecamatan Tejakula, Buleleng, pada Sabtu (2/9/2023). Aksi bejat itu dililakukan saat korban sendirian di rumah.

Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika mengatakan, saat itu korban ditinggal orang tuanya pergi ke kebun, kemudian sekitar pukul 13.00 WITA bocah malang tersebut didatangi pelaku. Tanpa berfikir panjang pelaku dengan teganya langsung melakukan aksi tidak senonoh tersebut.

Baca Juga :  Santhi Budaya Raih Best Performance Borneo Cultural Festival 2024

Kemudian, bocah yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) ini mengeluh sakit pada bagian alat vitalnya kepada orang tuanya. Korban lalu membeberkan aksi bejat pelaku terhadapnya, mendengar itu orang tua korban langsung melapor ke Polsek Tejakula.

“Hanya sebatas tetangga. Pelaku sudah berkeluarga. Belum terjadi persetubuhan,” ungkap Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika, Jumat (15/9/2023).

Setelah diselidiki, pelaku akhirnya diamankan di rumahnya, pada Selasa (12/9/2023). Berdasarkan barang bukti yang cukup serta didukung keterangan para saksi pelaku kemudian ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ini sehingga sudah dilakukan proses penahanan di rumah tahanan (rutan) Polres Buleleng.

“Pengakuan tersangka baru sekali. Hasil visum belum itu kepentingan penyidikan mereka yang tahu. Buktinya sudah cukup makanya ditahan,” jelasnya.

Baca Juga :  Pemkab Buleleng Buka 145 Formasi CPNS 2024

Kini akibat perbuatannya, PS disangkakan dengan Pasal 81 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(dar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News