pakar ugm
Pakar UGM Sebut Pelarangan Tiktok Shop Bisa Lindungi Produk Lokal dari Serbuan Produk Impor. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, YOGYAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan secara resmi melarang social e-commerce Tiktok Shop menjadi wadah transaksi jual beli di Indonesia. Social e-commerce Tiktok Shop hanya diperbolehkan sebagai sarana promosi atau beriklan saja. Keputusan tersebut tertuang dalam Permendag No. 31 Tahun 2023 hasil revisi Permendag No. 5o Tahun 2020 mengenai Ketentuan perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem elektronik (PMSE)

Pengamat UMKM dan Ekonomi Kerakyatan UGM, Dr. Hempri Suyatna menilai kebijakan larangan social e-commerce sebagai sarana perdagangan di Indonesia sebagai kebijakan yang baik. Sebab, hal tersebut penting untuk memproteksi produk-produk UMKM Indoensia dari serbuan produk impor.

Baca Juga :  Kolaborasi Program Desa dan Program Pengabdian Masyarakat Mahasiswa Unmas Denpasar dalam Melaksanakan Blahbatuh Fullmoon sebagai Wadah Seniman di Desa Blahbatuh

“Artinya, jika produk impor tidak diatur atau dikelola dengan baik dikhawatirkan bisa membanjiri Indoensia. Pada akhirnya hal itu bisa menjadikan produk-produk lokal kita tergusur,”terangnya saat ditemui, Jumat (28/9/2023).

Kepala Pusat Kajian Pembangunan Sosial (Sodec) Departemen Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan FISIPOL UGM ini menekankan pemerintah seyogianya tidak hanya sekedar mengeluarkan larangan social e-commerce sebagai sarana transaksi jual beli di tanah air. Namun, pemerintah kedepan diharapkan bisa memperkuat program e-commerce marketplace.

Namun tidak hanya sekedar dilarang namun Hempri menyebutkan pemerintah juga perlu memperkuat program e-commerce marketplace. Pemerintah diharapkan bisa membina marketpace-marketplace yang diinisiasi oleh daerah maupun pihak swasta.

“Pemerintah bisa membina marketplace tersebut dan meningkatkan standar kualitas UMKM agar layak tampil di marketplace,” ucapnya.

Baca Juga :  Fasilitasi Pendaftaran HAKI, Sekda Dewa Made Indra Harap Terbangun Lembaga Kolaboratif Yang Mewakili Seluruh Sektor

Menurutnya, langkah tersebut perlu dilakukan. Di satu sisi harus ada proteksi, tetapi di sisi lain juga mendorong UMKM untuk memiliki kualitas dan daya saing. Dengan begitu diharapkan marketplace lokal bisa berubah menjadi lebih baik lagi.

“Gerakan bela beli produk dalam negeri menjadi hal yang juga bisa dikembangkan,” imbuhnya.

Ditambahkan Hempri, kedepan pemerintah juga perlu menyusun regulasi khusus yang lebih detail mengenai tata kelola berjualan di social e-commerce. Misalnya, soal perlindungan konsumen, perlindungan UMKM dan lainnya seperti halnya yang terdapat dalam e-commerce.

Baca Juga :  APBD Induk Tahun 2024, Pemkot Denpasar Prioritaskan Pembangunan Gedung di 11 Sekolah

“Salah satu yang dikhawatirkan dari social e-commerce itu kan rawan penipuan dan rawan peredaran barang-barang illegal. Nah, hal ini yang harus diantisipasi dengan aturan-aturan yang lebih detail,” pungkasnya.(ugm.ac.id/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News