SPBU
SPBU Pertamina. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum Jenis BBM dan Minyak Solar, Pertamina melakukan melakukan penyesuaian berkala dan penetapan harga BBM Jenis BBM Umum (JBU) atau BBM non subsidi.

Dalam keterangan resmi yang diterima Baliportalnews.com pada Senin (4/9/2023) malam, Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Sub Holding Pertamina Commercial & Trading, Irto Ginting menjelaskan, untuk harga BBM jenis gasoil Dexlite (CN 51) mengalami penyesuaian naik harga menjadi Rp16.350 dan Pertamina Dex (CN 53) disesuaikan menjadi Rp16.900.

Baca Juga :  Wali Kota Jaya Negara Buka Sosialisasi Pengelolaan APBD Kota Denpasar, Wujudkan Tata Kelola Keuangan yang Tertib, Transparan dan Akuntabel

Untuk harga BBM jenis gasoline mengalami penyesuaian naik harga, Rp15.900 untuk Pertamax Turbo (RON 98), Rp15.000 untuk Pertamax Green E5 (RON 95) dan Rp13.300 untuk Pertamax (RON 92).

“Penyesuaian harga mengacu mengacu pada rata-rata MOPS (Means of Platts Singapore) pada periode 25 Juli 2023 hingga 24 Agustus 2023. Harga baru ini berlaku untuk propinsi dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 5% seperti di wilayah DKI Jakarta,” jelas Irto Ginting.

Lebih lanjut kata Irto Ginting, harga produk Pertamina masih termasuk kompetitif dibandingkan perusahaan lain dan harga tersebut telah memenuhi ketentuan batas atas pada periode September 2023 yang ditetapkan untuk setiap jenis BBM.

“Harga BBM Pertamina mempertimbangkan berbagai aspek diantaranya tren harga publikasi MOPS/Argus dan Kurs, agar tetap dapat menjamin keberlangsungan penyediaan dan penyaluran BBM hingga ke seluruh pelosok Tanah Air,” jelas Irto Ginting.

Baca Juga :  Bluebird Bali Lakukan Terobosan, dari Ekosistem Transportasi Rendah Emisi Hingga Mobilitas Inklusif

Sementara itu, untuk BBM Penugasan (JBKP) Pertalite harga tetap Rp10.000 per liter dan BBM Subsidi (JBT) Solar tetap Rp6.800 per liter sesuai yang ditetapkan Pemerintah.

“Informasi lengkap mengenai seluruh harga produk Pertamina terbaru, masyarakat dapat mengakses website berikut https://pertamina.com/id/news-room/announcement/daftar-harga-bahan-bakar-khusus-non-subsidi-tmt-1-september-2023-Zona-3 atau dapat langsung menghubungi Pertamina Call Center (PCC) 135,” tutup Irto Ginting.(tis/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News