Kakek
Kanit IV (PPA), IPDA I Ketut Yulio Saputra. Sumber Foto : dar/bpn

BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Seorang anak yang baru berusia 7 tahun menjadi korban persetubuhan kakeknya sendiri berinisial PD (80) asal salah satu desa di Kecamatan Sawan, Buleleng, sekitar awal Agustus 2023. Akibat perbuatan tidak senonoh itu, PD terancam pidana penjara seumur hidup.

Saat dikonfirmasi Kamis (24/8/2023) Kanit IV (PPA), IPDA I Ketut Yulio Saputra mengatakan, kakek PD sudah diamankan sekitar dua hari yang lalu usai dilaporkan pihak keluarga korban. Sementara korban sudah menjalani visum, namun pada bagian alat vital korban terdapat penyakit yang diduga akibat persetubuhan tersebut.

Baca Juga :  Kenang 8 Tahun Maestro I Gde Dharna, Lagu Merah Putih Digaungkan Dalam Lomba

“Awalnya korban mengalami keputihan yang tidak wajar. Setelah di cek ke bidan terdekat baru terbongkar perbuatan pelaku,” ungkap Kanit IV (PPA), IPDA I Ketut Yulio Saputra.

Sementara itu, pihak keluarga korban juga telah melaporkan dua orang yang diduga telah melakukan aksi persetubuhan terhadap korban. Sehingga untuk penyebab penyakit yang diderita korban saat ini masih belum diketahui berasal dari mana.

“Kemungkinan anak ini sudah banyak menjadi korban persetubuhan kita masih dalami hal itu. Kalau sudah jelas langsung kita amankan,” terang IPDA Yulio.

Sementara kakek PD terancam disangkakan dengan pasal 81 ayat 5 tentang persetubuhan yang mengakibatkan penyakit menular dengan ancaman hukuman seumur hidup dan yang paling berat 10 tahun penjara.(dar/bpn)

Dapatkan berita terkini dari Baliportalnews.com di Google News

Tinggalkan Komentar

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini