DPRD
KPU Buleleng Tetapkan 432 DCS Anggota DPRD Kabupaten Buleleng. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Pemantapan tahapan Pemilu 2024 digencarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng dengan melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Buleleng pada Pemilu Tahun 2024, Jumat (18/8/2023) di Ruang Rapat Kantor KPU Kabupaten Buleleng.

Pada rapat yang dihadiri oleh Ketua Partai Politik (Parpol) Peserta Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Buleleng dan Anggota Bawaslu Provinsi Bali, Gede Sutrawan tersebut, Ketua KPU Kabupaten Buleleng, Komang Dudhi Udiyana menyampaikan, bahwa rekapitulasi jumlah DCS Anggota DPRD Kabupaten Buleleng pada Pemilu Tahun 2024 berjumah 432 Bakal Calon.

Baca Juga :  Bupati Sutjidra Lepas 108 Jemaah Haji Buleleng, Tekankan Pelayanan dan Pendampingan Maksimal

Sebelum ditetapkan, masing-masing partai politik telah melakukan pencermatan dan menyatakan sepakat yang ditandai dengan membubuhkan paraf pada dummy Pengumuman DCS yang telah dicetak.

Setelah penetapan DCS, KPU Kabupaten Buleleng akan melakukan pengumuman selama dua hari melalui papan pengumuman, website (https://kab-buleleng.kpu.go.id/)media sosial KPU Kabupaten Buleleng (facebook, instagram dan twitter), media cetak Koran Radar Bali serta media elektronik Radio Singaraja FM.

“Penetapan kali ini telah melewati proses yang telah disepakati dan akan di publikasi lewat media yang dimiliki KPU dan bekerja sama dengan media cetak dan elektronik,” jelasnya.

Setelah DCS diumumkan, KPU Buleleng bisa menerima masukan dan tanggapan dari masyarakat terkait Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Buleleng yang dapat diajukan secara langsung maupun secara elektronik mulai tanggal 19 s.d 28 Agustus 2023.

Baca Juga :  Singa Kren Fest Sukses Tarik Antusiasme Masyarakat, UMKM Catat Omzet Hingga Rp375 Juta

Acara kemudian diakhiri dengan penyerahan Berita Acara dan Surat Keputusan KPU Kabupaten Buleleng terkait Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kabupaten Buleleng pada Pemilu Tahun 2024 kepada partai politik dan Bawaslu Provinsi Bali.(sri/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News