Pelaku Pencabulan
Pelaku pencabulan anak di bawah umur berinisial KB (73) saat ditunjukkan kepada awak media. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang kakek berusia 73 tahun di Kabupaten Buleleng, semakin mendekati titik keputusan. Polisi akan melimpahkan berkas perkara kakek berinisial KB ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Buleleng.

Saat ditemui, Senin (7/8/2023) Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika mengatakan, Unit PPA Satreskrim Polres Buleleng telah merampungkan proses penyelidikan kasus pencabulan anak di bawah umur tersebut.

Selain itu kasus ini sudah dilakukan tahap pemberkasan, rencananya berkas perkara kakek cabul ini akan dilimpahkan kepada JPU Kejaksaan Negri Buleleng, Minggu (13/8/2023) mendatang.

Kemudian saat disinggung mengenai keberadaan pelaku, AKP Darma Diatmika menyebut jika hingga saat ini pelaku masih ditahan di rumah tahanan (rutan) Polres Buleleng untuk 20 hari ke depan.

Baca Juga :  Sound System SD Negeri 5 Sibetan Raib Digondol Maling

Diberitakan sebelumnya, bocah berusia 5 tahun asal salah satu desa di Buleleng menjadi korban pencabulan kakek temannya yang berusia 73 tahun berinisial KB. Korban diduga dicabuli saat bermain dengan temannya dirumah pelaku, Juli lalu.

Dimana korban dicabuli pada bagian alat vitalnya, pelaku juga diketahui sempat mencium pipi korban. Akhirnya kakek cabul ini disangkakan Pasal 82 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.(dar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News