BALIPORTALNEWS.COM, TABANAN – Ada sejumlah aturan dan persyaratan yang harus dipenuhi dalam Permen ESDM Nomor 259 Tahun 2022 tentang Standar Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah. Hal itu juga membuat masyarakat tidak bisa seenaknya melakukan pengeboran atau penggalian eksplorasi air tanah.
“Aturan tersebut dikeluarkan untuk mengendalikan eksplorasi air tanah, yang jika dibiarkan akan semakin liar dan tidak terkontrol,” ungkap Humas Perumda Tirta Amertha Buana (TAB) Tabanan, Wayan Agus Suanjaya, Kamis (20/7/2023).
Menurut Agus, hal itu pun mendorong masyarakat untuk menggunakan air perpipaan, bukan malah menggunakan air tanah.
“Apabila hal itu dibiarkan terus terjadi, maka penurunan muka tanah akibat eksploitasi air tanah yang berlebihan akan terjadi di Tabanan, bahkan di Bali,” ujarnya.
Yang paling parah, katanya, tanah bisa amblas atau penurunan muka tanah. Sementara itu, Perumda TAB Tabanan memiliki visi dan misi untuk dapat menyediakan akses air bersih bagi masyarakat. Dengan berbagai pertimbangan dan kajian, Perumda TAB Tabanan pun menyelenggarakan Gebyar Sambungan Air Minum Murah, dengan memberikan diskon pemasangan sambungan rumah tangga (SR) baru maupun penyambungan kembali.
Gebyar tersebut dibuka sejak 3 Juli 2023, dan akan berlangsung hingga 31 Agustus 2023. Sementara per Kamis (20/7/2023) hingga sekitar Pukul 08.00 WITA, jumlah pendaftaran yang diterima di kantor pusat dan kantor unit telah mencapai 866 pendaftar.
“Program ini disambut antusias masyarakat Tabanan, terutama masyarakat yang sebelumnya menggunakan sumur bor atau PAM swadaya. Mereka sebagian besar memilih beralih ke layanan Perumda TAB, karena kualitas air yang mereka dapatkan sebelumnya tidak baik, seperti keruh, bau, dan lain sebagainya. Seiring dengan gebyar ini, Perumda TAB pun berkomitmen untuk terus menjaga dan meningkatkan pelayanan, dengan memastikan kontinyuitas distribusi air kepada pelanggan,” terang Agus.(ita/bpn)













