Jamkrida
Gubernur Bali Sampaikan Perlu Tambahan Modal Rp50 Miliar untuk PT Jamkrida Provinsi Bali. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Gubernur Bali, Wayan Koster, menyatakan bahwa Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Provinsi Bali masih membutuhkan tambahan modal dasar sebesar Rp50 miliar sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali No 11 Tahun 2022.

Koster menjelaskan hal ini dalam Sidang Paripurna DPRD Provinsi Bali di Denpasar pada hari Kamis. Tambahan penyertaan modal untuk PT Jamkrida Provinsi Bali mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah yang telah mengalami beberapa kali perubahan.

Perubahan terakhir dilakukan melalui Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah, dengan menetapkan modal dasar pada PT Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali sebesar Rp200 miliar.

“Jumlah penyertaan modal daerah yang telah disalurkan ke PT Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali berupa uang sebesar Rp150 miliar, sehingga masih dibutuhkan tambahan modal sebesar Rp50 miliar,” ujar Koster.

Baca Juga :  Dukung Kemajuan, Pj. Gubernur Bali S. M. Mahendra Jaya Tandatangani MoU Sister Province Jiangxi - Bali

Koster menyampaikan penjelasan tersebut sebagai Jawaban Gubernur Bali terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali.

“Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, disebutkan bahwa penyertaan modal daerah dapat berupa uang dan barang milik daerah,” tambah Koster.

Penambahan penyertaan modal dalam rancangan peraturan daerah tersebut dilakukan melalui inbreng/barang milik daerah sebesar Rp17 miliar lebih. Selain itu, juga dilakukan penambahan penyertaan modal berupa uang sebesar Rp7 miliar.

Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari Surat Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional RI Nomor 600/D.1/PP.06.01/06/2023 tanggal 14 Juli 2023 perihal Rekomendasi Pembentukan Bali Kerthi Development-Fund (BKDF) untuk Implementasi Transformasi Ekonomi Kerthi Bali.

“Proses pemenuhan modal dasar akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan daerah,” tegas Koster.

Sebelumnya, seluruh Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menyatakan dukungan dan kesepakatan terhadap penambahan penyertaan modal dari pemerintah provinsi setempat dalam modal saham PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Provinsi Bali sebesar Rp17,84 miliar lebih.

Baca Juga :  Dishub Denpasar Antisipasi Arus Balik Lebaran, Pastikan Kelancaran Pintu Masuk Hingga Pelabuhan Laut Pengumpan Lokal

“Penambahan penyertaan modal sebesar Rp17,84 miliar lebih tersebut berupa tanah dan bangunan atau inbreng atas Barang Milik Daerah Pemerintah Provinsi Bali,” kata Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Bali, Dewa Made Mahayadnya, di Denpasar pada hari Selasa (18/7/2023).

Seluruh Fraksi DPRD Bali juga memberikan dukungan dan dorongan terhadap kondisi keuangan PT Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali yang telah diukur berdasarkan ketentuan OJK dan diperiksa oleh auditor independen, yang menempatkan perusahaan dalam kategori “Sangat Sehat”.

“Hal ini mencerminkan bahwa penempatan investasi pada PT Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali tergolong aman,” kata Mahayadnya. (bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News