Cukai
Penertiban penjual rokok ilegal tanpa cukai di wilayah Kota Denpasar oleh Sat Pol PP Kota Denpasar bersinergi dengan Bea Cukai beberapa waktu lalu. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Sat Pol PP Kota Denpasar bersinergi dengan Bea Cukai menggelar penertiban penjual rokok ilegal tanpa cukai di wilayah Kota Denpasar. Penertiban yang dilaksanakan sejak sepekan belakangan ini menyasar toko kelontong yang tersebar di empat kecamatan. Hasilnya, beberapa toko kedapatan menjual rokok tanpa cukai.

Dimana, berdasarkan data Sat Pol PP Kota Denpasar, penertiban pertama pada Senin (10/7/2023) menyasar wilayah Kecamatan Denpasar Timur dengan menyasar 10 toko. Dimana, dari jumlah tersebut ditemukan 4 toko yang menjual rokok tanpa cukai dengan total sebanyak 168 bungkus rokok. Selanjutnya hari kedua pada Selasa (11/7/2023) menyasar Kecamatan Denpasar Utara dengan menyasar 10 toko. Dimana, dari jumlah tersebut turut ditertibkan 8 slop rokok tanpa cukai.

Baca Juga :  Curi HP, Lelaki Asal Bungaya Diringkus Polsek Selat

Pada hari ketiga, Rabu (12/7/2023) penertiban menyasar Kecamatan Denpasar Barat dengan menyambangi 10 toko. Dimana, dari jumlah tersebut sebanyak 8 bungkus rokok ilegal ditertibkan. Dan pada hari terkahir, Kamis (13/7/2023) penertiban dilaksanakan di Kecamatan Denpasar Selatan. Dimana, sebanyak 164 bungkus rokok ditertibkan dari 2 toko.

Kasat PP Kota Denpasar, AA Ngurah Bawa Nendra saat dikonfirmasi Minggu (16/7/2023) mengatakan, penertiban penjual rokok tanpa cukai ini merupakan salah satu upaya untuk mendukung ketertiban dan kenyamanan masyarakat Denpasar. Dimana, saat ini marak dijumpai peredaran rokok tanpa cukai di masyarakat. Karenanya, melalui penertiban ini penjual dan masyarakat diharapkan tidak lagi menjual dan membeli rokok tanpa cuka tersebut.

Baca Juga :  Polres Karangasem Kembali Ringkus Satu Tersangka Pencurian Berantai

“Beberapa minggu terakhir terus kita gencarkan, bersama Bea Cukai kami menggelar sidak dan penertiban penjual rokok tanpa cukai,” ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskan, penertiban ini dilaksanakan bukan hanya untuk mencari kesalahan masyarakat. Hal ini melainkan untuk memberikan edukasi dan pemahaman bahwa rokok tanpa cukai tersebut ilegal dan dilarang.

Bawa Nendra mengatakan, pada giat kali ini, pedagang yang kedapatan masih menjual rokok ilegal tanpa cukai diberikan teguran serta dilaksanakan penyitaan oleh Bea Cukai. Dimana, produk yang melanggar tersebut nantinya akan dimusnahkan oleh Tim Bea Cukai.

“Kami berharap sekaligus mengimbau kepada pedagang dan masyarakat agar kedepannya tidak lagi menjual atau membeli rokok ilegal tanpa cukai, apabila tidak diindahkan akan dilaksanakan tindakan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.(bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News