Dukcapil
Pelaksanaan Pelayanan JB Pelangi Pencatatan Sipil di Kantor Kelurahan Peguyangan, Denpasar Utara, Sabtu (15/7/2023). Sumber Foto : Istimewa 

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Pemkot Denpasar melalui Disdukcapil secara rutin terus menggelar Pelayanan Jemput Bola (JB) Pelayanan Langsung Jadi (Pelangi) perekaman, pencetakan E-KTP, hingga Pencatatan Sipil. Dimana, pelayanan yang bertujuan memberikan kemudahan serta mendukung pemenuhan kebutuhan masyarakat akan Administrasi Kependudukan ini digelar di Kantor Kelurahan Peguyangan, Denpasar Utara, Sabtu (15/7/2023).

Kadisdukcapil Kota Denpasar, I Dewa Gde Juli Artabrata saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa saat ini pelayanan Disdukcapil Kota Denpasar dilaksanakan dengan program daring berbasis Si Taring. Namun demikian, guna mendukung pemenuhan kebutuhan dokumen Administrasi Kependudukan (Adminduk) bagi masyarakat, Pelayanan JB Pelangi yang mulanya difokuskan pada perekaman dan pencetakan E-KTP kini dikembangkan dengan mencakup Layanan Pencatatan Sipil.

Baca Juga :  Peringati Hari Pendidikan Nasional, Pemkot Denpasar Lakukan Pencatatan Rekor Muri Edukasi Cinta Bangga Paham Rupiah

“Jadi untuk mendukung pemenuhan kepemilikan akta-akta yang berkaitan dengan dokumen kependudukan di masyarakat kami telah melaksanakan JB Pelangi di bidang pencatatan sipil, selain juga JB Pelangi perekaman dan pencetakan E-KTP yang tetap berjalan,” ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskan, adapun persyaratan yang wajib dilengkapi masyarakat secara umum sama dengan persyaratan yang tertera dalam Si Taring. Namun demikian pelayanannya dilaksanakan secara offline dengan menyasar desa/kelurahan.

Dikatakan Dewa Juli, pelayanan pencatatan sipil yang turut dilaksanakan JB Pelangi yakni Paket Akta Kelahiran, Paket Akta Perkawinan, Paket Akta Perceraian, Paket Akta Kematian, Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP El), Surat Keterangan Pindah (SKPWNI, SKPOA, dan SKPLN), Kartu Identitas Anak (KIA), Sinkronisasi Data serta layanan administrasi kependudukan lainnya.

“Tentunya kami berharap bagi masyarakat yang merasa kesulitan dalam memanfaatkan layanan Si Taring dalam memanfaatkan layanan JB Pelangi dengan melengkapi persyaratan terlebih dahulu, sehingga pelayanan dapat dimaksimalkan,” jelasnya.

Baca Juga :  Konsisten Sebarkan #Cari_Aman Melalui Kunjungan ke Sekolah Binaan

Serangkaian pelayanan JB Pelangi di Kelurahan Peguyangan, tercatat sebanyak 95 orang memanfaatkan pelayanan. Jumlah tersebut terdiri atas Perekaman Usia 17 Tahun sebanyak 3 orang, Pelayanan Rekam dan Cetak sebanyak 2 orang, Cetak Revisi sebanyak 33 orang, Cetak KIA sebanyak 13 orang, Cetak Kartu Keluarga sebanyak 23 orang, Cetak Akta Kelahiran sebanyak 10 orang, Cetak Akta Kematian sebanyak 7 orang, Cetak Akta Perkawinan sebanyak 3 orang dan Surat Pindah sebanyak 1 orang.(bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News