Pelayanan Pajak Keliling
Suasana pelayanan pajak keliling Bapenda Kota Denpasar beberapa waktu lalu. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Pemkot Denpasar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi memberikan kebijakan penghapusan sanksi administrasi bunga atau denda pajak terutang untuk para pelaku usaha dan masyarakat. Kebijakan yang berlangsung sejak 1 April 2023 dan akan berkahir 31 Agustus 2023 ini dilaksanakan sebagai upaya memberikan kemudahan dan keringanan bagi masyarakat atau wajib pajak yang menunggak pajak.

Kepala Bapenda Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya, Rabu (26/7/2023) mengatakan, pemberian keringanan pajak ini dilaksanakan untuk meningkatkan penerimaan pajak serta terobosan dalam bentuk Insentif Fiskal Pajak Daerah untuk mendukung pertumbuhan perekonomian daerah. Sehingga secara berkelanjutan dapat mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Baca Juga :  Tinggi Suara Tak Sah Saat Pemilu 2024 di Bali, KPU Bali Akan Lakukan Evaluasi

“Guna mendukung geliat perekonomian dan pemenuhan kewajiban masyarakat terhadap pajak, Pemerintah Kota Denpasar melakukan suatu inovasi terobosan dalam bentuk Insentif Fiskal Pajak Daerah Program Penghapusan Sanksi Administrasi dengan melakukan Penghapusan Sanksi Administratif terhadap bunga atau denda Pajak yang terutang di Kota Denpasar,” ujarnya.

Secara rinci dijelaskan, kebijakan fiskal penghapusan sanksi administratif terhadap bunga atau denda pajak yang terutang dituangkan dalam tiga kebijakan. Yakni pertama untuk pembayaran piutang pajak PBB-P2 tahun 2010 s/d 2012 diberikan potongan sebesar 25% dan untuk piutang pajak tahun 2009 ke bawah sebesar 50% dan sanksi denda dihapuskan.

Baca Juga :  Satgas PASTI Temukan 537 Entitas Pinjaman Online Ilegal dan 17 Penawaran Investasi Ilegal

Selanjutnya yang kedua, khusus masa pandemi Covid-19 untuk pelunasan piutang pajak tahun 2020 dan 2021 sanksi denda PBB-P2, Pajak Hotel, Restoran, Hiburan dan Parkir dihapuskan. Sedangkan yang ketiga yakni, pelunasan pokok sebelum pemberlakukan insentif fiskal pajak daerah wajib mengajukan permohonan penghapusan Sanksi denda.

“Untuk diketahui bersama bahwa kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif terhadap bunga atau denda Pajak yang terutang telah berlaku per 1 April s/d 31 Agustus 2023,” jelasnya.

Dikatakan Eddy Mulya, Pemerintah Kota Denpasar melalui Badan Pendapatan Daerah mengimbau agar pelaku usaha dan masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya untuk melunasi pajak terutang. Hal ini mengingat rentang waktu kebijakan yang relatif singkat.

“Diharapkan dengan program keringanan pajak ini bisa meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam melakukan pembayaran pajak terutang,” tuturnya.

“Akan banyak manfaat yang diperoleh selain ikut membangun Kota Denpasar, tentu juga lebih aman karena asetnya terdata di sistem, dan juga apabila ingin melakukan transaksi jual beli lebih mudah karena tidak ada tunggakan, dan apabila ada pertanyaan dan kendala teknis untuk dapat melaporkan atau mengunjungi pelayanan pada Badan Pendapatan Daerah Kota Denpasar,” imbuhnya.(bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News