PPDB
Pengumuman kelulusan siswa-siswi kelas VI SDN 29 Dangin Puri tahun pelajaran 2022/2023, Kamis (8/6/2023). Di sekolah ini, seluruh siswa dinyatakan lulus 100 persen. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Kelulusan siswa kelas VI SD dan kelas IX SMP se-Kota Denpasar diumumkan serentak pada Kamis (8/6/2023). Berdasarkan laporan di Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar, tingkat kelulusan SMP se-Kota Denpasar mencapai 100 persen. Sementara itu, di tingkat SD dilaporkan 1 siswa tak lulus.

Kadisdikpora Kota Denpasar, AA Gede Wiratama, mengatakan, jumlah peserta ujian jenjang SMP tersebar di 86 SMP (14 SMP negeri dan 72 SMP swasta) se-Kota Denpasar tahun ini, adalah sebanyak 12.600 siswa dan semuanya lulus. Sementara untuk peserta ujian yang tersebar di 252 SD (166 SD negeri dan 86 SD swasta) se-Kota Denpasar sebanyak 13.252 siswa dan 1 siswa dinyatakan tidak lulus. Dengan begitu, persentase kelulusan SD di Kota Denpasar tahun ini yakni 99,99 persen.

Baca Juga :  Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Lanjutan (KML) Badung Tingkatkan Kualitas Pembinaan Generasi Muda

“Satuan pendidikan menetapkan kelulusan peserta didik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan melalui rapat Dewan Guru, dengan memenuhi syarat elah menyelesaikan seluruh program pembelajaran. Mengikuti penilaian sumatif yang diselenggarakan satuan pendidikan dan nilai sikap minimal baik,” ujar Wiratama.

Ia menyebutkan, 1 siswa yang tidak lulus yakni siswa SDN 4 Dauh Puri, Denpasar Utara. Siswa yang tidak lulus dari SDN 4 Dauh Puri, menurut keterangan pihak sekolah karena sebelumnya saat duduk di bangku kelas 6 tidak pernah sekolah dan tidak menuntaskan penilaian.

Baca Juga :  Primakara University: Menuju Puncak Prestasi Bersama AMSI Bali

“Pihak sekolah juga sudah mengupayakan agar siswa tersebut hadir ke sekolah untuk mengikuti pembelajaran dan penilaian. Namun beberapa kali didatangi ke rumahnya, tidak direspon,” ungkapnya.

Lebih lanjut Wiratama menjelaskan, berdasarkan Peraturan Kepala BSKAP (Badan Standar, Kurikulum dan Asesmem Pendidikan) Nomor 004/H/EP/2023 tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pengisian-Penulisan Blangko Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2023 Tahun Pelajaran 2022/2023, penetapan kelulusan dituangkan daiam bentuk surat keterangan lulus dan  ijazah, yang ditandatangani oleh kepala satuan pendidikan. Surat keterangan lulus bersifat sementara sampai dengan diterimanya ijazah oleh peserta didik.

Baca Juga :  Kolaborasi Srikandi PLN–YBM PLN, Aktif Dukung Peningkatan Kapasitas UMKM di Bali

“Surat keterangan lulus diterbitkan pada tanggal pengumuman kelulusan. Surat keterangan lulus  sekurang-kurangnya mencantumkan rata-rata nilai peserta didik yang sama dengan nilai yang akan ditulis dalam blangko Ijazah,” tandas Wiratama. (bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News