Disdikpora Kota Denpasar
Kadisdikpora Kota Denpasar, AA Gede Wiratama. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar melarang keras sekolah, baik negeri maupun swasta, menahan surat keterangan lulus (SKL) siswa dengan alasan apapun. Pihak sekolah memiliki kewajiban untuk menyerahkannya tanpa syarat.

“Kalau sekolah berani meluluskan, berarti harus bertanggungjawab atas hak-hak siswanya,” lugas Kadisdikpora Kota Denpasar, AA Gede Wiratama, Kamis (8/6/2023).

Wiratama menyebutkan, sekolah tidak boleh menahan SKL dengan dalih siswa masih memiliki tunggakan biaya ke sekolah. Persoalan keuangan ini sebaiknya diselesaikan secara internal.

“SKL merupakan dokumen resmi yang diterbitkan sekolah sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah lulus dari satuan pendidikan,” sebutnya.

Baca Juga :  Siap Balik Mudik Pakai Motor, Yuk Intip Biar selalu #Cari_Aman

Menurutnya, tak ada alasan kepala sekolah atau pihak sekolah menahan SKL yang menjadi hak setiap siswa apabila telah menyelesaikan dan dinyatakan lulus sekolah.

“Kalau anak memang dinyatakan lulus, maka berhak mendapatkan surat keterangan lulus itu,” tegasnya.

Permasalahan tunggakan siswa terlebih pascapandemi harus dimanajemen dengan baik. Jangan siswa yang telah lulus tak diberi SKL atau baru bisa mendapatkan SKL ketika sudah melunasi tunggakan. Kondisi ini tentu dapat menghambat pendidikan siswa.

“Kalau di negeri itu kan tidak ada pembayaran SPP dan memang tidak boleh sama sekali menahan SKL. Nah di (sekolah) swasta juga sama (tidak boleh menahan SKL), meski itu dikelola misalnya oleh yayasan. Namun, pihak sekolah nanti berkomunikasi dan berususan dengan orang tua. Jangan menahan SKL karena itu hak siswa,” kata memungkasi. (bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News