Kebisingan
Tindak Lanjuti Keluhan Warga Terkait Kebisingan, Satpol PP Kota Denpasar Panggil Sebuah Usaha Warung Makan di Jalan Tukad Badung. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar mengambil tindakan tegas terkait laporan masyarakat mengenai adanya gangguan keamanan dan ketertiban umum atas suara bising yang berasal dari salah satu warung di Jalan Tukad Badung, Rabu (7/6/2023).

Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kota Denpasar, Nyoman Sudarsana mengatakan, laporan yang diterima oleh Satpol PP Kota Denpasar menunjukkan, bahwa beberapa pemilik usaha warung di sekitar Jalan Tukad Badung telah melanggar aturan dengan membuka usahanya hingga larut malam, bahkan ada yang beroperasi selama 24 jam. Gangguan kebisingan yang ditimbulkan oleh kegiatan tersebut telah mengganggu kenyamanan dan ketertiban masyarakat sekitar.

Baca Juga :  Sekda Alit Wiradana Hadiri Puncak Karya Angasti Puja Atma Wedana Griya Gede Telaga Tegal

Dalam menanggapi laporan tersebut, pihaknya bersama anggota Satpol PP Kota Denpasar segera mendatangi lokasi untuk memastikan kebenaran laporan dan mengatasi masalah tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, anggota Satpol PP berhasil mengidentifikasi warung yang menjadi sumber gangguan kebisingan dan telah mengumpulkan bukti yang cukup.

Dalam upaya menyelesaikan masalah ini, anggota Satpol PP Kota Denpasar memanggil pemilik warung tersebut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan diminta menghadap penyidik (PPNS) Satpol PP. Pemilik warung akan diminta untuk memberikan penjelasan mengenai pelanggaran yang dilakukan serta konsekuensi hukum yang mungkin dihadapinya.

Baca Juga :  Hadirkan Kapal Megah di Atas Klinik, OMDC Resmikan Kidz Dental di Bali

Lebih lanjut Sudarsana mengungkapkan, keputusan yang diambil untuk menegakkan peraturan daerah dan memberikan rasa aman serta nyaman bagi masyarakat sekitar. Ia menegaskan, bahwa pihaknya tidak akan mentolerir pelanggaran yang merugikan kepentingan publik dan akan bertindak sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku.

Dalam kesempatan ini, Sudarsana juga mengingatkan kepada seluruh pemilik usaha di Kota Denpasar untuk patuh terhadap peraturan yang telah ditetapkan. Ia menegaskan, bahwa Satpol PP akan terus melakukan pemantauan dan penindakan terhadap pelanggaran yang merugikan ketertiban umum dan keamanan masyarakat.

Baca Juga :  Wali Kota Jaya Negara Sampaikan LKPJ TA. 2023 di Hadapan Sidang Paripurna DPRD Kota Denpasar

Diharapkan, dengan tindakan yang diambil ini terhadap warung yang melanggar aturan, akan memberikan efek jera kepada pemilik usaha agar mematuhi peraturan yang ada.

Sudarsana menambahkan, Satpol PP berkomitmen untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat Kota Denpasar dan siap mengambil langkah-langkah lebih lanjut guna menciptakan lingkungan yang harmonis dan aman bagi seluruh warga masyarakat.(bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News