Kadisdikpora
Kadisdikpora Denpasar, Agung Wiratama. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR  – Setelah jalur prestasi, perpindahan tugas orangtua/wali dan afirmasi, serta jalur zonasi umum selesai, pelaksanaan penerima peserta didik baru (PPDB) SMP negeri tahun ajaran 2023/2024 di Kota Denpasar, dilanjutkan dengan seleksi jalur zonasi bina lingkungan. Pendaftaran pada jalur ini digelar mulai hari ini, Jumat (30/6/2023) dan Sabtu (1/7/2023) selama dua hari.

Pada juknis PPDB yang dikeluarkan Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar, daya tampung pada jalur zonasi kategori bina lingkungan ditetapkan 10 persen tiap sekolah. Namun demikian, sisa kuota pada jalur sebelumnya yakni jalur prestasi, perpindahan tugas orangtua/wali dan afirmasi akan digeser ke zonasi jalur bina lingkungan.

Baca Juga :  Pasangan Sanjaya Dirga (SANDI) Terima Dukungan Resmi dari Partai Hanura dalam Langkah Menuju Pilkada Tabanan 2024

Dengan demikian, jumlah siswa yang diterima pada jalur zonasi bina lingkungan dipastikan bertambah dari kuota yang ditetapkan yakni 560 siswa untuk 16 SMP negeri di Kota Denpasar. Dan, secara komulatif siswa yang diterima secara keseluruhan akan sesuai dengan pagu yang ditetapkan yakni 5.600 siswa untuk 16 SMP Negeri di Kota Denpasar.

Kadisdikpora Kota Denpasar, AA Gede Wiratama, Kamis (29/6/2023) mengatakan, syarat pendaftaran jalur zonasi bina lingkungan mengacu pada juknis. Di antaranya, harus memiliki kartu keluarga (KK) Kota Denpasar yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar yang diterbitkan paling singkat 1 Juni 2022. Status calon peserta didik baru dalam KK adalah anak, famili lain, dan cucu.

Baca Juga :  Pj Gubernur Mahendra Jaya Hadiri Peringatan Hari Pengayoman Ke-79 Tahun 2024

Selanjutnya, memiliki ijazah atau surat keterangan lulus sekolah dasar atau kesetaraan yang dikeluarkan oleh sekolah. Memiliki surat keterangan hasil belajar yang dikeluarkan oleh sekolah di Kota Denpasar, sedangkan bagi lulusan luar Kota Denpasar wajib menyertakan nilai hasil belajar 5 semester terakhir kelas 4, 5, dan 6 semester 1 untuk mata pelajaran bahasa Indonesia, matematika, dan ilmu pengetahuan alam yang telah dilegalisir oleh dinas pendidikan kabupaten/kota setempat dan dikirim melalui email [email protected].

Hanya boleh mendaftar pada satu SMP negeri dari 16 SMP negeri yang ada di Kota Denpasar. Dasar selesai berdasarkan jarak antara tempat tinggal terdekat ke sekolah dengan jarak udara. Hasil seleksi zonasi bina lingkungan diumumkan pada Senin (3/7/2023).

Baca Juga :  Kanwil DJP Bali Gelar Pajak Bertutur di 12 Sekolah di Bali

“Zonasi bina lingkungan menggunakan jarak udara yang ditarik garis lurus dari sekolah ke rumah. Kami akan verifikasi sesuai dengan alamat di KK (kartu keluarga), kalau melakukan kecurangan akan gugur,” lugas Agung Wiratama.(tha/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News