Polda Bali
AKBP Soma Adnyana didampingi rekannya usai sidang di PN Denpasar, pada Senin (12/6/2023). sumber foto : aar/bpn

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Sidang Praperadilan digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, setelah adanya penetapan tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Merek Dagang Tanpa Izin Pemilik, oleh pengusaha berinisial TAC dan Ny. OH  yang ditersangkakan oleh Penyidik Polda Bali, pada Senin (12/6/2023).

Dalam sidang perdana yang dipimpin langsung oleh Hakim Tunggal IGNA Aryanta Era W., SH., MH., pihak PN Denpasar masih memeriksa kelengkapan administrasi pemohon maupun termohon, dan meminta agar pemohon maupun termohon menyiapkan saksi untuk dihadirkan di persidangan.

Dari adanya Pertanyaan hakim tersebut, pihak termohon dari Polda Bali yang diwakili Kasubdit Bidkum Polda Bali AKBP Ketut Soma Adnyana mengatakan akan mengajukan satu saksi, sedangkan pemohon dua saksi, dan sidang akan dilanjutkan Selasa (13/6/2023) besok.

“Kasus terkait tindak pidana pelanggaran merek dagang yang sudah didaftarkan pihak lain. Penetapan tersangka oleh kami sudah sesuai perundang-undangan termasuk alat bukti,” ungkap AKBP Ketut Soma Adnyana kepada wartawan seusai Sidang, pada Senin (12/6/2023).

Baca Juga :  Selama Arus Mudik Jatimbalinus, Pertamina Catat Konsumsi Pertamax Series Naik 26,3 Persen

Pihak Polda Bali mengaku selaku termohon mengaku optimis, menjalankan prosedur sesuai dengan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menghadapi gugatan praperadilan yang terjadi, dengan dasar 2 (dua) alat bukti yang SAH yaitu Keterangan Saksi.

“Ini kan berdasarkan laporan korban Teni Hargono kepada Dirreskrimsus Polda Bali tertanggal 27 Desember 2022, diduga telah terjadi tindak pidana produksi serta perdagangan merk oleh OH dan TAC tanpa seizin pemilik merek,” jelasnya.

Beradasarkan kronologis, Soma menjelaskan bahwa, Teni Hargono sempat melihat postingan di Instagram tersangka, mempromosikan produksi menggunakan merk Fettucheese dimana merek ini sudah terdaftar atas nama Teni Hargono.

Lanjut 22 November 2022, Teni beserta dua anaknya menemui OH dan TAC di Jalan Pidada V, Gatot Subroto, dengan tujuan meminta menghentikan penjualan produk bernama Fettucheese oleh pihak tersangka karena korban selaku pemilik merek Teni berdasarkan sertifikat nomor IDM000617876 dengan penerimaan 29 Maret 2017.

Pihak tersangka diduga tidak mengindahkan permintaan tersebut, dan tetap melanjutkan produksi dan penjualan produk dengan merk Fettucheese. Dilanjutkan dengan somasi korban sebanyak dua kali, pertama tanggal 30 November 2022 dan terakhir tanggal 19 Desember 2022.

Baca Juga :  Satgas PASTI Temukan 537 Entitas Pinjaman Online Ilegal dan 17 Penawaran Investasi Ilegal

“Setelah kami telusuri, beberapa toko, masih ada produk yang dijual dan tetap menggunakan merk Fettucheese,” ucapnya.

Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp100 juta. Dan laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Polda Bali dengan menetapkan tersangka melalui gelar perkara.

“Kami mentapkan tersangka karena diduga telah melanggar pasal 100 ayat (2) Undang Undang RI  No 20 Tahun 2016 tentang Merk dan Indikasi Geografis,” tegas Soma.

Sementara itu di hari yang sama, dalam sidang praperadilan kasus yang melibatkan dua tersangka termasuk pengusaha TAC, pihak pemohon enggan memberikan komentarnya kepada wartawan sesaat setelah proses sidang yang berlangsung.(aar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News