DPRD
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali Fraksi Partai Gerindra, Ir. Jro Nyoman Ray Yusha, MM. Sumber Foto : aar/bpn

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Terkait maraknya dugaan pelanggaran Ruang Terbuka Hijau (RTH) atau jalur hijau di wilayah Sedap Malam, Gang Titi Batu, Kota Denpasar, dikritisi serius oleh politisi senior yang juga Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali Fraksi Partai Gerindra, Ir. Jro Nyoman Ray Yusha, MM., Senin (22/5/2023).

Seperti yang ramai diberitakan sebelumnya, mengenai hal tersebut, Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra mengatakan, pihaknya sejak Sabtu (29/4/2023) lalu hingga saat ini anggotanya terus melakukan pemantauan di lokasi untuk memastikan sementara tidak ada aktivitas pembangunan pada lahan yang terindikasi melanggar RTH Kota Denpasar.

“Nggih pak, staf intel tyang (saya, red) terus mantau lokasi. Tapi, belum ada aktivitas nike. Kita akan coba nanti hubungi pengembangnya, apa bisa memenuhi panggilan ke kantor,” jelasnya, melalui pesan singkat WA.

Disisi lain, Ir. Jro Nyoman Ray Yusha, MM., saat ditemui langsung oleh Jurnalis Baliportalnews.com seusai Rapat Paripurna ke-14 DPRD Provinsi Bali, pada Jumat (19/5/2023) lalu menyebut, RTH atau yang biasa disebut Jalur Hijau dalam peraturannya merupakan lahan yang hanya diperuntukan sebagai perkebunan atau sawah, sebagai fungsi paru-paru kota serta dapat menjadi kawasan resapan air yang memiliki kekuatan hukum yang diatur dalam Undang-Undang penataan ruang Republik Indonesia.

Baca Juga :  Honda AT Family Day Penuhi Impian Konsumen Pencinta Matic

“Sekarang harus dicek semua itu, dinas terkait Kota Denpasar harus turun. Hindari sesuatu yang melanggar! Apalagi itu P1 (wilayah pertanian, red) kok bisa keluar perizinannya? Semua kan ada rekomendasinya itu. Lama-lama bisa habis ini tanah Bali dikuasi pengembang yang melanggar,” tegasnya.

Dirinya juga menyebut, pada UU No. 26/2007 tentang Penataan Ruang, perencanaan tata ruang wilayah Kota harus memuat rencana penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka hijau yang luas minimalnya sebesar 30% dari luas wilayah kota. Dalam Undang-undang tersebut dijelaskan bahwa luas RTH dialokasikan 10% untuk RTH privat dan 20% lainnya untuk RTH publik.

Baca Juga :  Pj Gubernur Bali Kukuhkan Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Bali

“Ini harus ditindak, walaupun sudah jadi bangunan kalau oknumnya melanggar ya harus tegas ditindak. Hal ya begitu harus disikapi bersama dengan bijak,” tanbahnya.

Sementara itu, sebelumnya diketahui Kabid Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Denpasar, Putu Tony Marthana membenarkan bahwa lokasi tersebut, di Gang Titi Batu, Jalan Sedap Malam, Denpasar,  adalah kawasan P1 (pertanian), itu dilarang untuk membangun.

”Kami sudah melayangkan SP III (Surat Peringatan 3 kali), dan tindak lanjutnya kewenangan dari Satpol PP (Kota Denpasar),” terangnya.

Baca Juga :  13 Kantor Cabang BRI di Bali dan Nusa Tenggara Buka Layanan Terbatas Saat Lebaran

Dalam hal ini, Pemkot Denpasar melalui dinas terkait dirasa perlu memiliki sikap tegas dan terencana, untuk menyikapi adanya dugaan alih fungsi lahan milik pribadi, yang telah ditetapkan menjadi kawasan RTH di Kota Denpasar. (aar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News