Ekstasi
Nekat Produksi Ekstasi, Buruh Proyek Diciduk Polisi. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BADUNG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Badung berhasil menangkap seorang buruh proyek bernama Fahmi Hidayat (30), yang kedapatan menjalankan industri rumahan pembuatan pil ekstasi (pil haram, red), di Jalan Pulau Moyo, Denpasar Selatan, pada Rabu (17/5/2023) lalu.

Dalam rilis kasus yang berhasil tim redaksi Baliportalnews.com himpun pada Sabtu (27/5/2023),  Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Badung, AKBP Teguh Priyo Wasono, didampingi Wakapolres Kompol Putu Diah Kurniawandari menuturkan, terkait pengungkapan kasus ekstasi KW ada sebanyak 60 butir ekstasi KW yang diamankan pihak Kepolisian, dan diketahui tersangka Fahmi merupakan warga Nusa Tenggara Barat (NTB) yang bekerja sebagai buruh proyek.

Baca Juga :  IHGMA DPD Bali Resmi Luncurkan GM’s Lab!

“Awalnya ada informasi jika ada peredaran narkoba di TKP tersebut dan dari hasil penyelidikan ditangkap lah pelaku saat rebahan di kamar kosnya,” ungkapnya.

Polisi langsung melakukan penggeledahan di kamar pelaku dan ditemukan satu kotak ponsel bekas yang didalamnya berisi 24 butir pil merah muda, 36 butir tablet kuning (diduga ekastasi, red), dua buah toples berisi serbuk warna putih, satu toples kaca bening berisi bubuk merah muda, satu toples kaca bening yang berisi bubuk kuning dan satu buah besi alat cetak.

Baca Juga :  Pemkab Badung Gelar Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang/Jasa untuk Tingkatkan Kapasitas SDM

Selain itu, polisi juga menyita satu buah mangkok plastik biru berisi serbuk putih yang berisikan campuran Hydroxypropil methylcellulose type K100 dan Micrrocrysraline Cell, satu buah botol plastik warna kuning yang didalamnya berisikan tinta sablon baju, satu buah botol plastik merah muda di dalamnya berisikan tinta sablon baju dan satu unit handphone.

Saat diinterogasi pelaku mendapat bahan baku tersebut dari temannya di Bima, NTB berinisial AH. Bahan tersebut diberikan saat dia pulang kampung ke Bima. Sedangkan alat cetaknya dibelinya secara online.

Baca Juga :  Bandara I Gusti Ngurah Rai Gelar Posko Angkutan Udara Idul Fitri 1445 H, Akan Layani Sebanyak 1.012.005 Penumpang

“Tersangka dikenakan Undang-Undang kesehatan. Jika dikonsumsi berlebih, pil ini bisa mengakibatkan meninggal dunia,” jelasnya. (aar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News