WTP Jembrana
Jembrana kembali Raih Opini WTP dari BPK RI. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM – JEMBRANA – Badan Pemeriksa Keuangan RI  Perwakilan Provinsi Bali menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2022. Hasilnya, Kabupaten Jembrana kembali meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

LHP  diserahkan Plt  Kepala BPK Perwakilan Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Satria Perwira,  diterima langsung  Bupati Jembrana, I Nengah Tamba bertempat di Aula Kantor BPK Perwakilan Provinsi Bali, Selasa (9/5/2023).

Turut mendampingi Bupati, Sekda Jembrana, Made Budiasa, Inspektur Jembrana, Wayan Koriani, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, I Komang Wiasa.

Dalam sambutanya, Plt. Kepala BPK Perwakilan Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Satria Perwira menyampaikan, hasil pemeriksaan serentak Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2022.

Baca Juga :  Semua Fraksi DPRD Buleleng Sepakat Lanjut Bahas Dua Ranperda Strategis 

Sesuai Undang-Undang No. 15 tahun 2004 dan Undang-Undang No/ 15 tahun 2006, BPK RI telah melaksanakan pemeriksaan yang ditujukan untuk memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan pemerintah masing masing Kota dan Kabupaten di wilayah provinsi Bali tahun anggaran 2022. LHP dengan memperhatikan kesesuaian standar.

“Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK, dapat disimpulkan bahwa penyusunan laporan keuangan pemerintah kota/kabupaten di wilayah Provinsi Bali tahun anggaran 2022 telah sesui dengan standar.

“Sehingga BPK RI memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas seluruh laporan keuangan pemerintah Kota dan Kabupaten di wilayah provinsi Bali tahun anggaran 2022,” ucapnya.

Lanjut Gusti Ngurah Satria Perwira menyampaikan, selamat atas pencapaian yang telah diraih, namun pihaknya menambahkan hal tersebut merupakan bukan tujuan akhir melainkan sebuah keharusan pemerintah kota/kabupaten.

Selanjutnya laporan hasil pemeriksaan itu akan diikuti dengan tindak lanjut sebagaimana yang direkomendasi oleh BPK.

“Sesui dengan pasal 20 ayat 3 Undang-Undang No. 14 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab negara kemudian per kabupaten/kota di Bali wajib menindaklanjuti sesui dengan rekomendasi yang  diberikan oleh BPK RI selambat lambatnya 60 hari seyelah hasil pemeriksaan ini diterima,” ungkapnya.

Dilain sisi, Bupati I Nengah Tamba menyampaikan, bahwa pihaknya sangat bersyukur atas hasil raihan tersebut.

Baca Juga :  Semua Fraksi DPRD Buleleng Sepakat Lanjut Bahas Dua Ranperda Strategis 

“Saya berterima kasih kepada seluruh jajaran Pemkab Jembrana maupun DPRD eksekutif legeslatif termasuk juga kerja sama baik kita bersama Forkopimda karena sinergritas ini yang kita butuhkan, hal ini harus kita pertahankan untuk kedepannya,” ujar Tamba.

Tamba menambahkan apa yang telah didapat, tidak diraih secara individual. Namun berkat adanya kerja sama dari semua pihak yang telah mengupayakan pengelolaan keuangan dengan sebaik mungkin.

“Hasil yang kita dapat ini tidak bisa dikerjakan sendiri, harus mempunyai team yang kuat, tekat dan niat sama untuk memajukan Pemerintah Kabupaten Jembrana,” imbuhnya.(bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News