Pendataan Penduduk
Perangkat Kelurahan Padangsambian bersama jajaran keamanan Kecamatan Denpasar Barat, saat lakukan pendataan penduduk non permanen di wilayah Kelurahan Padangsambian. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Untuk menciptakan tertib administrasi kependudukan, sejumlah Perangkat Kelurahan Padangsambian, lakukan pendataan penduduk non permanen di seluruh wilayah Kelurahan pada Selasa (30/5/2023) malam.

Kegiatan yang juga melibatkan jajaran keamanan Kecamatan Denpasar Barat, Babinsa, Babinkantibmas dan Satpol PP ini mendata sedikitnya 472 orang belum memiliki Surat Keterangan Penduduk Non Permanen (SKPNP).

Lurah Padangsambian, Alit Artika yang turut dalam kegiatan mengatakan, sebanyak 472 orang tersebut diketahui terdiri dari 132 penduduk Bali, dan 340 penduduk ber-KTP luar Bali, yang kemudian langsung diberikan edukasi dan pendataan.

“Kegiatan pendataan ini menyasar tempat tinggal rumah-rumah kost dan kontrak, namun selama pendataan serta saat memberikan edukasi semuanya kooperatif dan berjalan dengan lancar,” kata Alit Artika.

Baca Juga :  Satgas PASTI Temukan 537 Entitas Pinjaman Online Ilegal dan 17 Penawaran Investasi Ilegal

“Kami mengimbau untuk penduduk non permanen agar pro aktif untuk melapor kepada Kepala Lingkungan setempat dan mengurus SKPNP, demi terciptanya tertib administrasi, keamanan, dan kenyamanan di lingkungan Kelurahan Padangsambian,” imbuhnya.(bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News