remisi khusus
Penyerahan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah, terhadap narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singaraja. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Sebanyak 45 warga binaan beragama islam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singaraja, mendapatkan potongan masa tahanan (remisi) bertepatan pada Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah, pada Senin (22/4/2023).

Kalapas Singaraja, I Wayan Putu Sutresna menyampaikan, bahwa pada remisi tahun ini, dari 47 warga binaan yang terdapat 45 yang telah memenuhi syarat. Sehingga mereka berhak mendapatkan remisi bertepatan dengan perayaan Idul Fitri ini.

“45 narapidana yang menerima remisi khusus terdiri dari kategori Remisi Khusus I (RK I) sebanyak 45 dan Remisi Khusus II nihil,” ucap Kepala Lapas Kelas IIB Singaraja, I Wayan Putu Sutresna.

Dimana dari puluhan narapidana yang mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri tersebut, satu diantaranya merupakan Warga Negara Asing asal Maroko dengan perkara Perlindungan Anak. Selain itu untuk 2 narapidana lainnya juga sudah memenuhi syarat namun masih menunggu verifikasi dari Ditjen.

Baca Juga :  Tarik Minat Siswa, Sekda Buleleng Dorong Anggota Pramuka Lebih Kreatif dan Inovatif

Pemberian remisi ini, sebut Sutresna merupakan wujud merefleksikan Hari Raya Idul Fitri sebagai kemenangan atas perjuangan melawan hawa nafsu. Kemenangan tersebut juga turut berlaku bagi narapidana.

Disamping itu Sutrena mengatakan, remisi khusus yang telah diterima narapidana tersebut merupakan salah satu produk digitalisasi pelayanan publik yang diselenggarakan terintegrasi antara Unit Pelaksana Teknis, Kantor Wilayah, dan Ditjenpas.

“Seperti yang sudah ditegaskan Bapak Menteri, warga binaan tidak perlu khawatir lagi untuk mendapatkan hak-haknya sepanjang memenuhi syarat yang telah ditentukan,” pungkas Sutresna.(dar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News