BUMDes Artha Semaya Sudimara
PKM Peningkatan Pengetahuan Strategi Bisnis, Akuntansi Perpajakan dan Aturan Hukum pada BUMDes Artha Semaya Sudimara. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, TABANAN – Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pada hakikatnya bertujuan untuk memberikan pelayanan secara langsung kepada masyarakat, dan untuk memberdayakan peranan masyarakat daerah. Hal itu terungkap dalam kegiatan Program Kemitraan Masyarakat (PKM) yang diselenggarakan di Kantor Desa Sudimara, Kabupaten Tabanan, Kamis (13/4/2023).

Kegiatan tersebut dibuka oleh Perbekel Desa Sudimara, drh. I Nyoman Ariadi, dengan menampilkan beberapa narasumber. Antara lain Cokorda Krisna Yudha, S.E., M.Si., Ak., BKP, Dr. I Wayan Kartika Jaya Utama, S.H., M.Kn., dan juga dihadiri oleh Pengurus BUMDes Artha Semaya, masyarakat, dan mahasiswa Universitas Warmadewa.

Baca Juga :  Bank Mandiri Siapkan Rp1,15 Triliun untuk Kebutuhan Uang Tunai di Bali dan Nusa Tenggara Jelang Idul Fitri

Dalam pemberdayaan PKM, dikatakan bahwa salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah optimalisasi pembangunan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), guna menuju desa yang mandiri dan kreatif dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah. Peraturan Menteri Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015, tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa, menyebutkan bahwa pemerintah desa dapat mendirikan BUMDes.

Pemerintahan Desa Sudimara yang terletak di Kabupaten Tabanan memiliki BUMDes, dengan nama BUMDes Artha Semaya Sudimara.

Baca Juga :  OJK Bali dan Badan Zakat Nasional Menyelenggarakan Kegiatan Edukasi Keuangan Syariah

“Pengelolaan BUMDes tentu harus didasari dengan prinsip good governance, yaitu akuntabilitas, transparansi, keterbukaan dan aturan hukum, sehingga perlu upaya peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul dan berdaya saing dalam menjalankan aktivitasnya. Upaya peningkatan tersebut dapat didukung, salah satunya oleh akademisi, yaitu melalui program pengabdian,” ungkap Cokorda Krisna Yudha.

Dikatakan bahwa kontribusi dasar dari program pengabdian adalah meningkatkan kualitas SDM di bidang akuntansi perpajakan, strategi bisnis, dan aturan hukum pada BUMDes. Permasalahan yang dihadapi oleh mitra, pertama, belum memahami pelaporan pajak masa dan tahunan, serta aturan ter-update tentang perpajakan. Kedua, belum memaksimalkan strategi pemasaran yang memadai dalam era digitalisasi, dan ketiga, belum memahami sepenuhnya peraturan-peraturan hukum pada BUMDes.

Baca Juga :  Bupati Sanjaya Apresiasi Karya Dewa Yadnya Krama Desa Adat Cepik

Solusi yang ditawarkan untuk masalah tersebut adalah memberikan pengetahuan dan pelatihan tentang pelaporan, serta aturan terbaru tentang perpajakan, memberi pengetahuan dan pendampingan terkait strategi pemasaran yang baik, memberi pengetahuan dan pendampingan terkait peraturan perundang-undangan, serta turunannya yang mengatur tentang BUMDes.(ita/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News