Pelayanan Publik
Pastikan Pelayanan Publik Berjalan Lancar Selama Cuti Bersama, Sekda Denpasar Alit Wiradana Sidak Mal Pelayanan Publik. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Pemerintah Kota Denpasar tetap memberikan pelayanan publik secara efektif kepada masyarakat selama pelaksanaan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah tahun 2023.

Untuk memastikan pelayanan publik berjalan lancar, Sekda Kota Denpasar, I.B Alit Wiradana melaksanakan Sidak atau monitoring pelayanan di Mal Pelayanan Publik yang ada di Gedung Sewaka Dharma Lumintang, Denpasar, Rabu (19/4/2023).

Dalam pelaksanan Monitoring ini, turut hadir Asisten Administrasi Pemerintahan, I Made Toya, Asisten Asministrasi Pembangunan, A.A Gde Risnawan, Asisten Administrasi Umum, I Dewa Nyoman Semadi, Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar, Dewa Gede Juli Artabrata, Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Denpasar, Ida Bagus Benny Pidada Rurus, Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan, I Dewa Gede Rai dan Kabag Organisasi, Luh Made Kusuma Dewi.

Sekda Kota Denpasar, I.B Alit Wiradana mengatakan, monitoring ini untuk memastikan pelayanan publik selama cuti bersama berjalan lancar. Mengingat Pemerintah Kota Denpasar tetap berkomitmen memberikan pelayanan yang bersentuhan kepada masyarakat, seperti pelayanan perijinan, Administrasi Kependudukan, rumah sakit, puskesmas, kecamatan, hingga desa dan kelurahan.

Baca Juga :  Selama Arus Mudik Jatimbalinus, Pertamina Catat Konsumsi Pertamax Series Naik 26,3 Persen

“Hal ini sesuai dengan komitmen Pemkot Denpasar dan arahan Bapak Wali Kota Denpasar agar pelayanan publik berjalan tetap bisa berjalan melayani kebutuhan masyarakat seperti pengurusan perizinan, pelayanan administrasi kependudukan dan lain-lain. Dari monitoring yang dilaksanakan ini ternyata masyarakat yang datang cukup banyak. Untuk itu, saya memberi apresiasi kepada perangkat daerah yang telah memberikan pelayanan secara maksimal selama libur nasional dan cuti bersama ini,” kata Alit Wiradana.

Lebih lanjut Alit Wiradana mengatakan, sesuai dengan keputusan pemerintah pusat cuti bersama berlangsung dari tanggal 19 hingga 25 April mendatang. Untuk pelayanan diberikan selama cuti bersama hanya setengah hari yakni dari Pukul 08.00 – 12.00 WITA.

Baca Juga :  PJ Gubernur Bali Ajak Masyarakat Bali Perkuat Dharma Agama dan Dharma Negara di Dharma Santi Nyepi Tahun Saka 1946

Masyarakat bisa memanfaatkan pelayanan selama cuti bersama ini, untuk itu pihaknya telah melakukan sosialisasi melalui media masa. Alit Wiradana mengharapkan masyarakat bisa memanfaatkanya dengan baik.

Salah satu warga, Dewa Made Oka mengaku memanfaatkan Hari Libur Nasional dan Cuti bersama ini ke pelayanan publik Kota Denpasar untuk mendaftar dan mencari informasi tentang syarat mengurus izin bangunan.

“Hari ini saya manfaatkan karena saya mengetahui pelayanan tetap buka dari media,” ucapnya.(bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News