Curi Motor
KS alias Setik (21) saat ditunjukkan ke awak media beserta sepeda motor curiannya. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Seorang pria berinisial KS alias Setik (21) asal Banjar Dinas Lakah, Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar, Buleleng terancam hukuman pidana 7 tahun penjara usai nekat mencuri satu unit sepeda motor Honda Supra dengan nomor polisi DK 3381 UO, pada Kamis (20/4/2023).

Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya saat dikonfirmasi, Selasa (25/4/2023) mengatakan, peristiwa tersebut baru diketahui sekitar pukul 21.15 WITA. Kala itu saat baru pulang dari rumah tetangganya, cucu korban mendapati sepeda motor tersebut sudah hilang.

Baca Juga :  Sekda Suyasa: Tingkatkan Literasi dengan Penguatan Sarpras Perpustakaan dan Monev

“Korban pulang dan parkir motor dengan kunci masih nyantol di halaman rumahnya, sekitar pukul 19.00 WITA. Lalu masuk kedalam rumah untuk istirahat,” ucap Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya.

Sepeda motor tersebut pun sempat dicari di sekeliling rumah dan lingkungan sekitar, sebelum akhirnya dilaporkan. Berdasarkan hasil penyelidikan akhirnya Setik berhasil diamankan pada Minggu (23/4/2023).

Dimana terduga pelaku mengaku sebelum dibawa kabur, sepeda motor tersebut dituntun hingga kurang lebih berjarak 10 Meter dari rumah korban, agar tidak diketahui. Setik mengaku sepeda motor tersebut digadaikan kepada seseorang sebesar Rp600 ribu.

“Saya kerja jadi buruh bangunan, tapi beberapa hari ini kosong jadi terpaksa mencuri. Anak baru 3.5 tahun,” singkat Setik.

Baca Juga :  Jumlah Formasi 3.871, Sekda Suyasa: Jangan Terpengaruh Oknum pada Rekrutmen P3K

Kini akibat perbuatannya, Setik disangka telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara. Sementara Setik harus diamankan di Polsek Banjar untuk 20 hari ke depan terhitung sejak 23 April 2023.(dar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News